Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melibatkan lembaga penegak hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari audit pemilihan umum periode 2013-2014 lalu. Diketahui, total seluruh temuan ketidakpatuhan KPU pada ketentuan perundang-undangan bernilai kurang lebih Rp 334 miliar.
Nilai itu terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni indikasi kerugian negara Rp 34 miliar; potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar; kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar; pemborosan Rp 9,7 miliar; yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar; lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar; dan temuan administrasi Rp 185,9 miliar. (Baca juga:
KPU Didesak Klarifikasi Temuan BPK pada Pemilu 2014)
Dalam rapat Komisi II bersama KPU, Kamis (2/7), Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan harus ada proses pidana atas temuan tersebut. Menurutnya, proses pidana ini diperlukan agar KPU dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memberi efek positif pada pilkada serentak mendatang. Uangnya dapat digunakan lebih teliti," ujar Riza di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta.
Hal serupa diutarakan oleh anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto. Politikus Partai Gerindra ini mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada keterlibatan penegak hukum atas temuan ini. (Baca juga:
Polri Siap Bongkar Ketidakpatuhan Anggaran KPU)
Menurutnya, dilibatkannya penegak hukum bukan untuk menghambat pilkada yang rencananya akan dilakukan secara serentak pada 9 Desember nanti di 269 daerah di Indonesia.
"Saya sarankan KPU konsultasikan dengan Polri, Jaksa Agung dan KPK," ucap Bambang.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku tidak mempermasalahkan permintaan yang disampaikan oleh Komisi II. Menurutnya, dilibatkannya lembaga penegak hukum bukan sesuatu yang baru bagi KPU, terlebih lagi KPUD.
"Sebelumnya ada yang diproses secara hukum," ucap Husni. (Baca juga:
KPU: Inspektorat dan BPKP Tindaklanjuti Temuan Audit BPK)
Dalam pemaparannya tadi, Husni mengatakan KPU akan bekerja sama dengan inspektorat provinsi dan kabupaten kota dalam melakukan pengawasan. Bukan hanya itu, KPU juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan monitoring pelaksanaan sistem pengendalian internal KPU.
Husni juga mengatakan KPU akan meningkatkan kemandirian dan fungsi pengawasan internal KPU melalui rekrutmen sumber daya manusia secara kualitas dan kuantitas. Selain itu, juga meningkatkan sarana dan prasarana KPU pusat, provinsi dan kabupaten kota.
Sementara itu, Husni malah meminta keterlibatan lebih lanjut Kementerian Keuangan atas temuan BPK ini. "Supaya ada pengaturan khusus pertanggung jawaban Pilkada uang menggunakan anggaran negara maupun daerah," kata Husni.
(hel)