Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan adanya kemungkinan direvisinya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPR (MD3). Hal itu bertujuan untuk mengembalikan kewenangan Badan Legislasi DPR dalam menyusun draf UU yang menjadi inisiatif DPR.
"Itu tergantung kesepakatan seluruh fraksi. Bisa saja dilaksanakan," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7).
(Lihat Juga: Tak Produktif Hasilkan Undang-Undang, Baleg Salahkan MD3)Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono mengatakan dirinya menjadi inisiator agar UU MD3 kembali direvisi. Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan untuk mempercepat proses pembentukan undang-undang.
(Baca Juga: Disahkan, UU MD3 Tonggak Awal Kerja DPR-Pemerintah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak dilantik pada 1 Oktober 2014 lalu hingga saat ini, DPR baru menghasilkan dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, dalam pasal 102 huruf C Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, Baleg DPR masih memiliki kewenangan untuk menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. Namun, kewenangan itu tidak lagi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang kemudian direvisi kembali menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3.
Meskipun mengatakan adanya kemungkinan untuk revisi UU MD3, Agus mengatakan DPR sudah mempersiapkan dua hal untuk membantu meningkatkan produktifitas terutama di bidang legislasi. Hal pertama adalah dengan mengurangi jangka waktu reses.
Dalam satu tahun, DPR akan tetap melakukan lima kali reses. Namun, yang biasanya dilakukan selama sebulan, ke depannya akan menjadi tiga minggu. Hal kedua adalah dengan ditetapkannya hari Rabu dan Kamis menjadi hari khusus legislasi.
"Agar pembahasannya lebih komprehensif sehingga diberikan slot waktu," ujar Politikus Partai Demokrat ini.
(utd)