Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus DPR menyadari usul kenaikan dana bantuan partai politik yang digagas Kementerian Dalam Negeri dapat memicu cercaan masyarakat. Oleh sebab itu Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta rakyat tak mencaci partai politik.
“Parpol enggak ngerti urusan apa-apa. Jangan partai politik yang ‘digebukin’ lagi," ujar Taufik di Jakarta, Jumat (26/6).
Untuk diketahui, saat ini satu suara yang dimiliki oleh partai politik di DPR dihargai Rp 108. Mendagri Tjahjo Kumolo pun mengusulkan agar jumlah itu dapat dinaikkan 10-20 kali lipat. (Baca:
Selain Dana Aspirasi, Biaya Bantuan Parpol akan Naik 10 Kali Lipat)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai berapa jumlah dana bantuan parpol yang dirasa ideal, Taufik mengatakan hal tersebut bakal dibahas pemerintah bersama Badan Anggaran DPR. Sampai saat Banggar DPR dan pemerintah belum membahas bersama soal dana bantuan parpol itu.
Mantan Sekretaris Jenderal PAN itu mengapresiasi usul kenaikan dana bantuan parpol, tapi tak mau menyebut nominal. Begitu pula ketika ditanya apakah dana bantuan yang ada saat ini tak cukup bagi partai politik.
“Kami lihat formatnya dulu. Belum bisa mengatakan cukup atau tidak. Lihat bagaimana finalisasinya lebih dulu. Aspek transparansi dan akuntabilitas harus dipertanggungjawabkan pada seluruh parpol," kata Taufik.
Hal serupa diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Ia mengapresiasi usulan kenaikan dana bantuan parpol. Hal itu ia anggap dapat membuat partai lebih fokus dalam menyiapkan kader-kadernya.
Ipar Susilo Bambang Yudhoyono itu meminta semua pihak untuk mengikuti proses yang ada. “Biar saja (usul kenaikan dana bantuan parpol) ini berproses, yang penting koridor hukumnya harus jelas,” ucap Agus.
Sebelumnya, Tjahjo menyatakan usul kenaikan dana bantuan parpol masih dipertimbangkan. Potensi untuk ditolak pun tetap ada. Menurut Tjahjo, kenaikan dana bantuan tergantung pada kondisi fiskal Indonesia. (Baca:
Jokowi Isyaratkan Tak Setuju Dana Parpol Naik, Tjahjo Melunak)
Maret lalu, Tjahjo mengatakan pemerintah akan memberikan biaya berdemokrasi partai politik Rp 1 triliun setiap tahunnya dari kas APBN untuk satu partai. Anggaran itu diklaim bertujuan untuk memperbaiki parpol, dan agar partai dalam melakukan program-programnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 menyebut jumlah bantuan dana partai politik dari APBN untuk partai yang berada di DPR sebesar Rp 21 juta per kursi atau Rp 11.550.000.000.
(agk)