Pimpinan KPK Enggan Hadir di Sidang Sutan, Pengacara Berang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 11:55 WIB
Lima pimpinan aktif dan nonaktif KPK enggan hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa korupsi pembahasan APBNP 2013, Sutan Bhatoegana.
Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (kiri), Wakil Ketua sementara KPK, Johan Budi SP (tengah) dan Wakil Ketua sementara KPK, Indriyanto Seno Adji (kanan) melakukan pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). (ANTARA/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lima pimpinan aktif dan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013, Sutan Bhatoegana. Pimpinan komisi antirasuah pun merasa tak perlu menyampaikan keterangannya terkait kasus yang tengah diadili itu.

"Kami (komisioner) bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan dengan demikian berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sebagai saksi," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain melalui surat yang dibacakan jaksa Dodi Sukmono saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7).

Lebih lanjut, Zul menjelaskan, jika pihaknya hadir dalam kesaksian Sutan maka bakal memunculkan konflik kepentingan. Konflik kepentingan tersebut lantaran kedudukan komisioner sebagai penuntut umum yang didelegasikan kepada jaksa dan kedudukan sebagai saksi yang menguntungkan bagi Sutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Eggi Sudjana selaku pengacara Sutan menjadi berang. Ia menganggap komisioner KPK tak memahami hukum.

"Penetapan majelis hanya dibalas dengan sebuah surat? Ini arogan. Saya mohon majelis memberikan satu kesempatan lagi untuk memanggil mereka," kata Eggi saat sidang.

Eggi mengklaim, apabila dilayangkan pemanggilan ulang melalui penetapan hakim, maka pimpinan haruslah datang. Jika tidak, Eggi mengancam akan melaporkan pimpinan ke Polisi.

"Saksi yang menghalangi atau tidak mau hadir dapat dipidana. Saya akan laporkan mereka dengan Pasal 21," kata Eggi.

Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan seseorang dapat diancam pidana jika dinilai merintangi dan menghalangi penyidikan.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia melalui penetapannya, memanggil pimpinan nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta pimpinan lainnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain untuk hadir pada persidangan.

Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan pada kasus Sutan. Kasus suap Sutan, ia didakwa menerima duit senilai US$ 140 ribu dalam pembahasan APBNP Tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Tak hanya uang, Sutan juga didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai 200 ribu dolar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Politikus partai berlambang mercy tersebut ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER