Jakarta, CNN Indonesia -- Sisa tujuh daerah mempunyai calon tunggal yang berdampak pada kemungkinan diundurnya pemilihan kepala daerah ke 2017. Hal itu menjadi perhatian khusus bagi PDI Perjuangan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, urusan untuk melengkapi calon pasangan kepala daerah bukan semata-mata urusan partai banteng. Menurutnya, itu menjadi tanggung jawab seluruh parpol dan menjadi komitmen dalam melakukan agenda demokrasi melalui pilkada serentak.
"Ini komitmen bangsa kan. Meski calon bukan dari PDI Perjuangan, kami siap kok membantu mensukseskan pilkada," kata Basarah dalam acara peringatan GMNI di Jakarta, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu contoh, Basarah mengatakan di Pilkada Pacitan pihaknya tengah melakukan komunikasi politik di tingkat DPP antar partai untuk mencari pesaing bagi kepala daerah yang hanya memiliki calon pasangan tunggal. Perpanjangan waktu hinggan 11 Agustus yang diberikan Komisi Pemilihan Umum akan digunakan sebaik-baiknya, agar seluruh daerah melakukan pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
"Kami memanfaatkan perpanjangan waktu. Kami tengah berkomunikasi untuk pilkada Pacitan, Surabaya, Blitar, Sulawesi Utara dan daerah lain saya lupa."
Untuk Kabupaten Pacitan sendiri, PDI Perjuangan tengah melakukan lobi dengan Partai Golkar. "Prosesnya satu atau dua hari kedepan sudah ada keputusan," ujar Basarah.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno membeberkan beberapa kerugian daerah jika pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang sedianya digelar Desember 2015 nanti harus ditunda pada tahun 2017 oleh daerah-daerah yang masih memiliki calon kepala daerah tunggal.
Menurut Tedjo, jika pilkada dilaksanakan pada tahun 2017, maka pemerintahan di daerah yang bersangkutan terancam tidak akan berjalan dengan baik. Tak hanya itu, ia menilai Pelaksana Tugas (Plt) yang sementara memimpin daerah tersebut juga tidak berwenang mengambil keputusan, apalagi yang berkaitan dengan anggaran.
"Daerah akan kehilangan calon-calon yang baik yang seharusnya dapat dipilih," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Politisi Partai NasDem itu menyampaikan, saat ini ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk daerah yang masih memiliki calon tunggal. Pertama, kembali ke aturan awal di mana pilkada diundur dua tahun menjadi tahun 2017 dengan konsekuensi hilangnya hak politik warga negara.
"Opsi kedua, perpanjangan masa pendaftaran, tetapi harus ada rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata dia.
Sementara opsi ketiga, sebut Tedjo, adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ketiga, Perppu. Tapi kalau tidak mendesak dan genting, jangan," ujar dia.
Untuk diketahui, berpedoman Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.
Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
(pit)