KPU: Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Tiga Hari Sudah Memadai

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2015 22:57 WIB
Partai politik telah memiliki waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan calon karena telah dilakukan sosialisasi oleh KPU mengenai proses pendaftaran calon.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati saat dijumpai di Jakarta, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perpanjangan waktu pendaftaran bagi tujuh daerah selama tiga hari mulai 9-11 Agustus dinilai sudah cukup memadai untuk mendapatkan calon baru kepala daerah yang akan mendaftar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati berpendapat, partai politik telah memiliki waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan calon karena telah dilakukan sosialisasi oleh KPU mengenai proses pendaftaran calon.

Selain itu, pihak KPU pusat sudah memberikan arahan kepada KPUD tujuh daerah agar melakukan sosialisasi dengan partai politik dan juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sosialisasi, tatap muka dengan parpol, dengan pemangku kepentingan lain," kata Ida di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/8).

Terkait waktu yang diberikan hanya tiga hari dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, Ida mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurutnya jangka waktu tiga hari sudah dilaksanakan pada saat perpanjangan pendaftaran yang pertama. (Baca: Baru Satu Calon Kepala Daerah Daftar di Perpanjangan Waktu)

"Kami mengadopsi peraturan yang diatur undang-undang. Itu yang berlaku dalam tahapan hasil penelitian," ujar Ida.

Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 bahwa pembukaan pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal dilakukan selama tiga hari. (Baca: Fadli Zon Tak Setuju Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada)

Secara terpisah, berkaitan dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan perpanjangan pendaftaran selama tujuh hari, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan UU No. 15 tahun 2011.

"Wewenang Bawaslu disebut dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu. Jadi punya dasar Bawaslu untuk merekomendasi," kata Husni, Jumat (7/8).

Dalam UU No. 15 tahun 2011 menyebutkan salah satu kewenangan Bawaslu dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan adalah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk kembali membuka masa pendaftaran pasangan bakal calon di tujuh daerah yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak tahun 2015 karena hanya memiliki satu pasangan calon.

Rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyikapi nasib tujuh daerah tersebut. (Baca: PDIP: Perppu Jadi Solusi Terakhir Calon Tunggal di Pilkada) (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER