Presiden Jokowi Pertimbangkan Kembali Keluarkan Perppu

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Sabtu, 08 Agu 2015 10:00 WIB
Perpanjangan waktu pendaftaran yang dilakukan KPU terkait tujuh daerah dengan calon tunggal membuat Jokowi mempertimbangkan kembali menerbitkan Perppu Pilkada.
Presiden Joko Widodo saat Kongres III Perhimpunan Alumni GMNI di Ji Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (7/8). (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuat Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali rencananya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perppu). Jokowi berharap adanya perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah bisa mengatasi masalah yang ada terutama terkait calon tunggal.

"Sampai saat ini masalah perppu belum kita berpikir ke arah sana. Karena sudah ada pengunduran (pendaftaran), semoga pengunduran ini bisa menyelesaikan masalah yang ada di daerah," kata Jokowi, ketika menghadiri Kongres III Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (7/80.

Jokowi mengatakan banyak partai politik yang menginginkan adanya calon kepala daerah yang lebih dari satu. Menurutnya, sudah ada komitmen dari partai politik agar tidak ada calon tunggal dalam pilkada yang akan digelar pada akhir tahun ini. Dirinya pun mengatakan tidak ada istilah calon boneka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Calon boneka bagaimana? Calon ya calon," kata Jokowi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan dirinya akan berusaha mencari pesaing calon tunggal di daerah sekitar Jawa Timur. Dirinya pun menghimbau calon Kepala Daerah untuk mendaftarkan diri mengikuti Pilkada serentak.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno membeberkan beberapa kerugian daerah jika pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang sedianya digelar Desember 2015 nanti harus ditunda pada 2017 oleh daerah-daerah yang masih memiliki calon kepala daerah tunggal.

Menurut Tedjo, jika pilkada dilaksanakan pada tahun 2017, maka pemerintahan di daerah yang bersangkutan terancam tidak akan berjalan dengan baik. Tak hanya itu, ia menilai Pelaksana Tugas (Plt) yang sementara memimpin daerah tersebut juga tidak berwenang mengambil keputusan, apalagi yang berkaitan dengan anggaran.

"Daerah akan kehilangan calon-calon yang baik yang seharusnya dapat dipilih," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).

Politisi Partai NasDem itu menyampaikan, saat ini ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk daerah yang masih memiliki calon tunggal. Pertama, kembali ke aturan awal di mana pilkada diundur dua tahun menjadi tahun 2017 dengan konsekuensi hilangnya hak politik warga negara.

"Opsi kedua, perpanjangan masa pendaftaran, tetapi harus ada rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," kata dia.

Sementara opsi ketiga, sebut Tedjo, adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari tujuh daerah yang mempunyai calon tunggal ada tiga wilayah yang berasal dari Jawa Timur yaitu Surabaya, Pacitan dan Blitar. Sementara empat lainnya berada di Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER