Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan terdapat satu calon yang menyatakan mengundurkan diri saat pengumpulan perbaikan berkas hari terakhir, Jumat kemarin (7/8) di Kota Denpasar.
Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan di dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 telah diatur bahwa pasangan calon yang sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya, tidak boleh mengundurkan diri. Hal itu juga berlaku bagi partai politik pengusung tidak boleh menarik dukungan.
"Kalau terjadi pengunduran diri berarti tidak boleh diganti," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar menjelaskan jika terjadi penarikan dukungan oleh partai politik pengusung, maka partai tersebut tidak boleh juga mengajukan pasangan calon yang baru ataupun bergabung dengan rombongan lain untuk mendukung pasangan calon yang lain.
Pasangan calon yang mengundurkan diri di Kota Denpasar adalah I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya yang didukung oleh koalisi dari Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan PKPI. Sedangkan pasangan calon lainnya yang menjadi lawan mereka adalah petahana Ida Bagus Rai Dharmawijaya dengan I Gusti Ngurah Jaya Negara yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Hanura.
Hadar menyebutkan alasan dari pasangan calon mengundurkan diri adalah karena saat pengumpulan pengembalian berkas administrasi, belum diperbaiki oleh mereka. Selain itu, keluarga besar yang belum memberikan restu juga menjadi alasan mereka.
Hadar menjelaskan KPU akan membuka kembali pendaftaran setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 24 Agustus. "Kita akan buka pendaftarannya sepanjang masih ada partai politik lain di kota Denpasar yang pada proses kemarin belum mendaftarkan untuk berkoalisi," kata dia.
Sedangkan menurutnya, seandainya tidak ada partai politik yang mendaftar kembali, maka pasangan calon atau partai politik yang sudah mengajukan, diperbolehkan mendaftar kembali untuk merombak koalisi. Jika proses tersebut masih belum ada perkembangan maka kemungkinannya akan ditunda.
"Sehingga apa boleh buat, Denpasar akan menjadi kota yang pasangan calonnya hanya satu yang bisa ditunda ke 2017. Tetapi kita tunggu saja sampai tanggal 24 Agustus nanti," kata Hadar.
Hingga saat ini, terdapat 81 daerah yang memiliki dua pasangan calon dan berpotensi untuk menambah daftar calon tunggal yang sudah ada di 7 daerah pada saat ini.
Pihak KPU akan kembali membuka pendaftaran bagi ketujuh daerah yang memiliki calon tunggal pada 9-11 Agustus atau yang dimulai hari ini, Minggu (9/8)
(hel)