Menteri Yasonna Nilai Pribadi Presiden Tak Bisa Dihina

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 19:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai seorang presiden tak bisa dihina dan difitnah secara pribadi. Namun ia mempersilakan kritik terhadap jabatan.
Presiden Joko Widodo menerima orang tua dari M. Arsad -orang yang pernah diduga melakukan penghinaan terhadap presiden- di Istana Negara pada Minggu (1/11). Ibu Mursida dan suami mendatangai presiden jokowi di sana. (Setneg)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai seorang presiden tak bisa dihina dan difitnah secara pribadi. Namun, Yasonna menyilakan siapa pun untuk mengkritik Presiden Joko Widodo jika alpa dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.

"Presiden dikritik jabatannya tidak apa, tapi kalau sudah ke pribadi, tidak bisa. Nanti bisa kita seenak perut melakukannya dengan tidak beradab. Level keberadan menggunakan kata-kata harus kita jaga," kata Yasonna dalam jumpa pers usai melantik sejumlah pejabat di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (10/8).

Penghinaan kepada presiden, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai fitnah yang tidak beralasan. Dengan adanya pasal penghinaan presiden maka dapat melindungi orang nomor satu di Indonesia untuk tak dapat dengan mudah direndahkan oleh masyarakatnya sendiri. (Baca juga: SBY Curhat soal Penghinaan Presiden di Twitter)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal penghinaan terhadap presiden saat ini telah hilang dari KUHP setelah dibatalkan MK pada 2006. Namun pasal kembali diajukan dalam RUU KUHP sejak era kepemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV."

Namun ruang lingkup pasal itu di RUU KUHP kini diperluas dengan bunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

"Pasal itu sudah ada sejak dulu tapi belum sempat dibahas. RUU itu disusun oleh tim perancang KUHP. Para hukum pidana sudah memperdebatkan dan mempertimbangkan soal keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna.

Apabila anggota dewan tak sepakat dengan usulan pasal tersebut, Yasonna pun membuka kesempatan untuk berdiskusi dalam sidang.

Senada dengan Yasonna, Tim Perumus KUHP Herkristuti Harkrisnowo menilai pentingnya keberadaan pasal ini. "Kebebasan berekspresi tetap ada syaratnya. Undang-undang, legitimasi, dan necessity (kebutuhan)," ujarnya.

Herkristuti prihatin dengan fenomena penghinaan presiden di Indonesia yang masuk ke ranah personal dan justru merendahkan derajat seorang manusia. "Ini lah yang membuat tim perancang KUHP perlu mempertahankan itu," ujarnya. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER