Komisi II: Tidak Perlu Keluarkan Perppu untuk Pilkada

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 08:46 WIB
Hari ini adalah hari terakhir yang diberikan oleh KPU untuk perpanjangan pendaftaran bagi kepala daerah di tujuh wilayah yang memilki calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman (kanan) dan Peneliti LIPI, Siti Zuhro (kiri) menjadi pembicara pada dialog pilar negara bertajuk Pilkada serentak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hingga hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal hari ini (11/8), Komisi II DPR RI menunggu langkah Komisi Pemilihan Umum untuk segera menentukan sikap.

Sikap yang dimaksud adalah terkait dengan langkah lanjutan, apakah akan meminta presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau memberikan solusi lain. Namun, juka pun harus mengeluarkan perppu untuk pilkada, DPR layak tahu isi dan jeroannya.

"Kami di DPR, khususnya Komisi II tergantung dari isi perppu itu seperti apa? Jelas kami harus baca dulu, tapi saya kira tidak perlu pakai perppu," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman kepada CNN Indonesia, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, di masa sidang DPR yang dimulai pekan depan, Komisi II meminta KPU konsisten atas aturan, khususnya terkait solusi calon tunggal yang sebenarnya dalam Peratuan KPU tidak termaktub secara gamblang. Pasalnya, dengan keluarnya perppu selain waktu semakin lama, maka daerah akan kesulitan dalam melakukan pembangunan karena terkait dengan anggaran.

"KPU harus konsisten, tapi juga jangan terlalu kaku, karena di daerah itu beda kondisinya. Dan untuk perppu sebaiknya jangan, karena itu kan mundur jadi 2017, termasuk bakal banyak masalah soal pencairan anggaran di daerah."

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, besok, Presiden Joko Widodo akan memutuskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), dalam persoalan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 untuk tujuh daerah yang hingga saat ini hanya memiliki satu pasangan calon.

Andi mengatakan, presiden akan melakukan pembahasan khusus soal hal ini. "Akan ada laporan dari Mendagri (Tjahjo Kumolo) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke Presiden tentang perkembangan calon tunggal itu dan ada opsi-opsi yang bisa diambil oleh Presiden," ujar dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Seperti yang disampaikan Tjahjo di kantornya sebelumnya, Andi menuturkan bahwa penerbitan Perppu merupakan opsi terakhir apabila hingga tenggat perpanjangan pendaftaran belum ada penambahan calon dari ketujuh daerah tersebut. "Opsi terakhir adalah Perppu," kata dia.

Ahli kajian strategis itu menyampaikan, Presiden Jokowi, melalui menteri-menteri terkait, sudah berupaya mendorong partai-partai untuk mengajukan calon yang dianggap berpotensi di ketujuh daerah bercalon tunggal tersebut. "Sampai sejauh ini (komunikasi dengan partai-partai) relatif positif," ujar dia.

Menilik Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.

Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER