Jakarta, CNN Indonesia -- Jokowi menyatakan telah mengantongi nama calon Kepala Staf Presiden yang baru untuk menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang Rabu kemarin (12/8) dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
“Sudah ada (calon Kepala Staf Presiden)," ujar Jokowi di Credentials Room, Istana Negara, Jakarta, Kamis malam (13/8).
Ia menegaskan Luhut tidak akan merangkap jabatan sebagai Kepala Staf Presiden sekaligus Menkopolhukam. “Ini sementara, bukan rangkap jabatan. Sementara (nama penggantinya) disiapkan,” kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, saat ini ia juga tengah mengkalkulasi dan mempertimbangkan tiap kemungkinan terkait fungsi Kantor Staf Presiden, termasuk wacana untuk menyatukan Kantor Staf Presiden dengan Sekretariat Kabinet.
Sekretariat Kabinet saat ini berada di bawah Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet yang baru. (Baca
Pramono Anung: Pelobi Ulung di Kursi Sekretaris Kabinet)
Ketika ditanya apakah mantan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bakal memimpin Kantor Staf Presiden, Jokowi tak memberikan jawaban.
“Enggak usah menerka-nerka," kata Jokowi. (Baca
Kepala Staf Presiden: Tetap Milik Luhut atau Beralih ke Pram?)
Sebelumnya, Istana menyatakan Kepala Staf Presiden untuk sementara waktu bakal tetap dipegang oleh Luhut meski ke depannya akan ditunjuk Pelaksana Tugas untuk menghindari kekosongan jabatan.
“Sementara ini Luhut belum akan diberhentikan sebagai Kepala Staf Presiden, namun akan segera diberhentikan (dari jabatan Kepala Staf Presiden),” kata anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki.
Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru menyatakan tugas dan fungsi Kepala Staf Presiden kini dijalankan oleh Sekretaris Kabinet, yakni Pramono Anung.
Menurut JK, Kepala Staf Presiden akan dipegang Seskab karena tugas dan fungsi lembaganya hampir serupa dengan Sekretariat Kabinet. JK menyatakan, saat ini sudah otomatis Pram memegang kendali atas Kantor Staf Presiden.
Sejak dibentuk Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014, Kantor Staf Presiden memiliki tugas antara lain menyelesaikan hambatan dalam program-program prioritas nasional, mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional, dan memantau kemajuan pelaksanaan program-program tersebut hingga pengelolaan isu-isu strategis.
Lembaga itu semula dikenal dengan sebutan Unit Staf Kepresidenan. Namun karena ada perluasan fungsi, maka di masa Jokowi berubah nama menjadi Kantor Staf Kepresidenan. Dasar perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang kemudian disahkan Presiden pada 23 Februari 2015.
(agk)