Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Asrul Sani mengatakan persoalan keberadaan komisi-komisi ad hoc yang kini mencuat merupakan perhatian yang pernah diutarakan oleh kalangan akademisi dan masyarakat sipil tentang perlunya meninjau kembali keberadaan beberapa komisi atau lembaga negara yang menangani bidang-bidang tertentu.
Komisi atau lembaga-lembaga ad hoc itu menjadi perhatian lantaran keberadaannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan sendirinya, kata Asrul, keberadaan lembaga-lembaga ad hoc itu membebani APBN.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya itu menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mulai meninjau kembali keberadaan lembaga-lembaga ad hoc. Hal itu, ujar Asrul, ditandai dengan pembubaran Komisi Hukum Nasional (KHN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tampaknya langkah peninjauan seperti itu kok terkesan berhenti atau mandek," ujar Asrul saat dihubungi, Rabu (19/8).
Asrul menyatakan PPP bakal mengingatkan kembali Presiden Jokowi agar melanjutkan upaya melakukan streamlining atau perampungan institusi-institusi yang ada, termasuk jika kemudian pada praktiknya dibutuhkan amandemen atas undang-undang yang mengaturnya.
Asrul menyatakan peninjauan terhadap komisi-komisi ad hoc mandek lantaran fokus kinerja pemerintah saat ini masih berkutat pada pemulihan perekonomian, sehinggap upaya perampingan kelembagaan menjadi sedikit terlupakan. Dia pun mengaku hingga saat ini Komisi III dan PPP masih belum mendalami peran serta fungsi komisi ad hoc secara mendetail.
"Tapi menurut saya yang perlu dilakukan bukan sekadar membubarkan seperti yang terjadi pada KHN, tetapi menata ulang dimana bisa saja komisi-komisi itu digabung atau dimergerkan," ujar dia.
(hel)