Setahun Satu Perda, Kinerja DPRD Jakarta Dinilai Buruk

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 13:17 WIB
Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menilai kinerja DPRD cenderung buruk meski sudah satu tahun bekerja.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 foto bersama seusai Rapat Paripurna dalam rangka pelantikan DPRD, Jakarta, Jumat (26/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI belum maksimal, malah cenderung buruk. Padahal per Agustus tahun ini, DPRD DKI memasuki satu tahun masa tugasnya.

Ada beberapa hal menjadi penilaian buruknya kinerja DPRD DKI. Salah satunya yang paling menonjol adalah banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan.

Untuk tahun 2015, DPRD DKI mencatat ada 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Tapi, sampai bulan ke delapan tahun 2015 baru ada satu perda yang berhasil disahkan oleh DPRD DKI, yaitu Perda Pelestarian Budaya Betawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 17 Raperda, baru satu Perda yang berhasil ditetapkan. Itu pun bukan inisiatif DPRD DKI, tapi eksekutif," kata Direktur Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (26/8).

Menurut Syamsuddin hingga kini, DPRD belum menghasilkan satu pun Perda inisiatif yang menyelesaikan masalah masyarakat DKI Jakarta. Perda-perda yang dibahas di DPRD DKI Jakarta adalah Perda ‘rutin’, seperti Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014 yang masih dibahas, termasuk Raperda APBD DKI Jakarta tahun 2015, namun gagal ditetapkan menjadi Perda.

Atas temuannya itu Kopel menganggap DPRD DKI kurang membuka diri dan mengamati masyarakat untuk menjawab persoalan sosial di konstituennya.

Tak hanya soal Perda, Kopel Indonesia menilai DPRD DKI kembali mempertahankan tradisi buruk dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2015 karena tidak tepat waktu. Malah APBD gagal ditetapkan. Hal ini pun akhirnya berimbas pada penebitan Peraturan Gubernur (Pergub).

"DKI satu-satunya daerah yang gagal menetapkan APBD 2015 dan akhirnya keluar pergub. Selain memang Ahok terlambat menyerahkan RAPBD, seharusnya DPRD bisa mendesak percepatan saat itu. Tapi malah diam saja," ujar Syamsuddin.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kopel Indonesia juga menilai DPRD DKI belum maksimal dan cenderung setengah hati. Misalnya, saat membentuk panitia angket

Kala itu, DPRD DKI menempuh hak angket karena disinyalir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengirim dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2015 yang bukan hasil pembahasan dan persetujuan DPRD untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan hasil Panitia Angket kala itu, disimpulkan bahwa Ahok melakukan pelanggaran.

Tapi, kini, berdasarkan pengamatan Kopel Indonesia, hasil angket yang seharusnya ditindaklanjuti ke penegak hukum jika terbuki ada pelanggaran, malah tidak ada kelanjutannya.

"Ketika itu bergulir, paripurna setuju ada pelanggaran. Harusnya hak angketnya diarahkan, ditindaklanjuti penegak hukum. Tapi justru diserahkan ke pimpinan, mau apa tidak jelas," ujarnya.

Oleh sebab itu, Kopel Indonesia merasa belum puas atas kinerja DPRD DKI saat ini. Apalagi hal ini tidak sebanding dengan jumlah anggaran untuk gaji dan tunjangan yang diterima seluruh anggota DPRD yang pada tahun 2015 mencapai lebih dari Rp 59,6 miliar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER