Jokowi Siap Konsultasi dengan Lembaga Tinggi Masalah Pilkada

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2015 16:44 WIB
Presiden akan mengambil jalan keluar permasalahan masih adanya daerah yang dinyatakan akan ditunda pelaksanaan pilkadanya karena hanya memiliki calon tunggal.
Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali melakukan konsultasi dengan lembaga-lembaga tinggi negara untuk mengambil jalan keluar permasalahan masih adanya daerah yang dinyatakan akan ditunda pelaksanaan pilkadanya karena hanya memiliki calon tunggal. (Baca: KPU Tunggu Koordinasi Kemendagri Soal Calon Tunggal Pilkada)

"Dalam waktu dekat Presiden akan berkonsultasi kembali dengan lembaga-lembaga tinggi negara untuk mengambil jalan keluar yang bisa diterima oleh semuanya, sebab demokrasi itu tidak boleh dinafikan," ujar politisi yang akrab disapa Pram ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/8).

Selain itu, ujar Pram, Presiden juga masih akan menunggu masukan dari lembaga pelaksana pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutuskan apakah perlu dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran kembali atau tidak, mengingat waktu pelaksanaan pilkada serentak yang semakin dekat. (Baca: KPU Tetapkan 59 Pasangan Calon Tak Penuhi Syarat Pilkada)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pram menjelaskan, sebenarnya ada Undang-Undang yang mengatur tentang bagaimana mencalonkan seseorang menjadi kepala daerah. Karena ada kesan bahwa partai politik yang tidak siap dengan calonnya, tutur dia, maka partai tersebut tidak mencalonkan.

"Kalau kita lihat dari enam bahkan delapan daerah yang tidak punya calon lawan, itu terlihat sebenarnya daerah-daerah yang memang kepala daerahnya baik, kemudian dia tidak ada calon yang berani melawan," kata dia.

Para calon kepala daerah yang bagus itulah, lanjut dia, yang tidak ingin dikorbankan oleh pemerintah, sehingga eksekutif berniat untuk mengkaji kembali.

"Karena ketentuan peraturan perundang-undangan kita, kalau bupati, gubernur, wali kota itu Plt (Pelaksana Tugas), maka dia tidak boleh mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam budgeting. Nah itu dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan," tuturnya.

Sebelumnya, KPU telah memberikan catatan kepada tiga daerah yang akan ditunda pelaksanaan pilkadanya pada 2017 yakni Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Catatan lainnya, tiga daerah akan melakukan penetapan pasangan calon pada 30 Agustus mendatang, yakni Kota Surabaya, Jawa Timur; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Selain itu, terdapat dua daerah yang saat ini sedang melakukan proses verifikasi ulang akibat adanya perpanjangan pendaftaran, yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Papua Barat dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. (Baca: Lima Daerah Dipastikan Tak Ikut Pilkada Serentak 2015)

KPU juga mencatat bahwa pendaftaran kembali akan dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 28-30 Agustus 2015 untuk daerah yang memiliki pasangan calon kurang dari 2, yaitu Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur; Kota Denpasar, Bali dan Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER