Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi berpendapat Kantor Staf Presiden (KSP) memiliki fungsi-fungsi yang hampir sama dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Presiden.
"KSP ini ada
intercourse section function, jadi ada fungsi-fungsi yang hampir sama dengan Setkab dan Setneg," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/9).
Kendati demikian, Yuddy menilai bahwa KSP masih diperlukan untuk membantu Presiden Jokowi menyelesaikan tugas-tugas kepresidenannya. "(KSP) masih diperlukan. Keputusannya di Presiden," kata dia. (Baca:
Mensesneg: Jokowi Pertahankan Kantor Staf Presiden)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy mengaku akan melaporkan hasil evaluasi lembaga-lembaga nonstruktural kepada Presiden pada pertengahan September ini. Ia menuturkan, terdapat 28 lembaga nonstruktural yang dibentuk dari peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
Dari 28 lembaga nonstruktural tersebut, ujar Yuddy, ada banyak yang harus digabungkan atau dihilangkan. "Banyak, saya tidak hafal. Mungkin separuhnya," kata dia. (Baca:
Kepala Staf Presiden Baru: Teten Masduki)
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa Presiden Jokowi berharap agar Yuddy segera menindaklanjuti rencana itu, terutama untuk semua lembaga yang bersifat adhoc. Ia menuturkan akan dibuat peraturan presiden (perpres), undang-undang, serta peraturan pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengatur hal tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melebur lembaga-lembaga yang dianggap tidak diperlukan. Meski demikian, fungsi lembaga itu masih berjalan dengan diberikan kepada lembaga lain yang sudah ada.
"Banyak lembaga-lembaga, ada 100 berapa itu, yang mungkin mau dilebur. Yang tidak jelas kerjanya, lama itu," ujar Luhut. (Baca:
Jabat Kepala Staf Presiden, Teten Masduki Kini Setara Menteri)
Untuk diketahui, Jokowi pada akhir tahun lalu telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural yaitu Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; Dewan Buku Nasional; Komisi Hukum Nasional; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan Dewan Gula Indonesia.
Dari 10 lembaga tersebut, hanya dua lembaga yang mendapat duit dari APBN, yaitu Komisi Hukum Nasional yang mendapat Rp 13,5 miliar setiap tahun dan Dewan Gula Indonesia yang mengantongi Rp 1,3 miliar.
(obs)