Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyebut Gayus Tambunan masih punya simpanan uang meski sudah bertahun-tahun di penjara. Oleh karena itu politikus Partai Demokrat ini tak heran jika ia bisa keluar bui hingga makan di sebuah restoran di Jakarta.
Menurut Ruhut, uang masih jadi senjata Gayus di penjara karena tidak bisa sembarangan narapidana keluar sel tahanan. "Ketentuan Protapnya (prosedur tetap) itu tidak boleh. Ini pasti ada udang di balik bakso. Kalau enggak ada duit, enggak mungkin," kata Ruhut saat ditemui di Gedung DPR, Senin (21/9).
Meski di penjara dengan penjagaan ketat serta diikat sejumlah aturan, kata Ruhut, jika duit berbicara maka semuanya bisa diatur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang namanya orang punya uang, dia menyesuaikan diri beberapa waktu, nanti dia menguasai lagi, karena uang yang mengatur," kata dia.
Juru bicara Partai Demokrat ini yakin insiden Gayus berkeliaran ini hanyalah kasus yang kebetulan terpantau publik. Di penjara lain terutama di dekat perbatasan, kata Ruhut, bukan tidak mungkin ada ratusan narapidana lain yang bebas berkeliaran karena punya uang.
Untuk mengantisipasi kejadian tidak berulang, Ruhut berharap Menteri Hukum dan HAM bisa lebih intensif inspeksi mendadak dan bersikap tegas kepada bawahannya yang melanggar mulai dari pejabat tingkat Direktur Jenderal. Kepala Kantor Wilayah, hingga Kepala Lepas.
Foto pria mirip Gayus yang tengah makan di restoran di Jakarta tersebar di media sosial. Meski belum membenarkan bahwa pria tersebut Gayus, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan pada tanggal 9 September Gayus memang dipinjam dari penjara untuk kepentingan sidang di Pengadilan Agama, Jakarta Utara.
Saat proses peminjaman itu bukan tidak mungkin Gayus sempat mampir ke restoran.
Sebuah artikel di Kompasiana yang ditulis pemilik akun Pakde Kartono menyatakan, foto tersebut diambil 9 Desember lalu. Oleh pemilik akun yang mengaku sebagai pengacara, ia ke Jakarta bersama kliennya (Gayus) untuk kepentingan sidang di pengadilan.
Gayus selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini dipidana dalam empat kasus, yakni perkara pajak untuk dua perusahaan, pemalsuan paspor, pencucian uang, dan penyuapan penjaga tahanan.
Jika diakumulasi, masa tahanan yang harus dijalani Gayus adalah 30 tahun penjara.
(sur)