Komisi X Belum Berniat Bentuk Panja Wisuda Bodong

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 22:04 WIB
Komisi X telah berulang kali meminta pemerintah untuk menertibkan perkara yang telah menjadi sengkarut di dunia pendidikan itu.
ilustrasi wisuda (Christopher Furlong/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi X Nuroji menegaskan penanganan wisuda bodong merupakan domain dan kewenangan pemerintah untuk mengawasinya. Sampai saat ini komisi yang turut membidangi urusan pendidikan itu belum terpikir membentuk panitia kerja (Panja) untuk menangani urusan kampus abal-abal.

"Biarkan saja pemerintah maping urusan itu. Itu domain mereka. DPR belum terpikir untuk membikin Panja. Kebutuhannya belum sampai ke sana," kata Nuroji saat ditemui di Gedung DPR, Senin (21/9).

Elite Partai Gerindera itu mengatakan, fenomena wisuda bodong hanyalah pelabelan lain dari ijazah palsu. Sebab pada akhirnya wisuda yang hanya seremoni formalitas semata itu pada akhirnya bakal menghasilkan ijazah palsu juga, mengingat prosesnya tidak disertai dengan pendidikan yang terpola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, Nuroji menegaskan bahwa Komisi X telah berulang kali meminta pemerintah untuk menertibkan perkara yang telah menjadi sengkarut di dunia pendidikan tersebut.

Sebagai anggota parlemen yang duduk di komisi bidang pendidikan, Nuroji menekankan tugas pengawasan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Kami hanya bisa menegur pemerintah, tolonglah ini ditertibkan," kata Nuroji.

Meski demikian, Nuroji mengatakan Komisi X bisa saja membentuk Panja ijazah palsu, misalnya, sekiranya memang diperlukan. Melalui Panja, Komisi X nantinya bisa turut terjun menelisik dan menyelidiki persoalan yang belakangan mulai kembali mencuat.

"Tapi sejauh ini kami belum hendak membentuk Panja karena masih ditangani pemerintah," kata Nuroji.

Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mengatakan praktik wisuda tanpa disertai prosedur perkuliahan biasanya diikuti oleh mereka yang berprofesi guru atau pejabat yang menghendaki gelar ijazah untuk kebutuhan jenjang karier ataupun prestise semata.

Praktik itu biasanya diikuti oleh mereka yang berdomisili di daerah yang masih memberi kelonggaran terhadap lulusan kampus atau institut akademik dari mana saja.

Politisi senior Partai Hanura itu mengatakan ada dua kategori penyedia ijazah bodong. Pertama adalah kampus yang memang tidak memiliki izin operasional dan dengan sengaja mengeluarkan ijazah bodong. Kedua adalah universitas yang memiliki izin operasional dan terakreditasi, namun demi kepentingan pasar mereka membuka kelas jauh.

"Praktik ini biasanya melibatkan kerja sama dengan dinas pendidikan setempat. Memang selalu ada oknum di daerah, inilah yang mesti ditertibkan. Kalau misalnya sanksi administrasi, kepala daerah yang harus menertibkan," kata Dadang. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER