Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi DPR tengah memproses Peraturan DPR tentang Sistem Keamanan Terpadu (SKT). Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan SKT diperlukan untuk memperbaharui peraturan keamanan kompleks parlemen yang masih menggunakan prosedur tetap (protap) 2003.
"Sekarang tahun 2015 sudah jauh ketinggalan. Sehingga perlu ditata ulang," ujar Firman Soebagyo di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Jumat (2/9).
Menurutnya, peraturan SKT perlu dibuat karena pascareformasi, demokrasi masyarakat saat ini kadang sulit terkendali. Ia mengatakan kompleks parlemen adalah gedung lembaga negara yang keamanannya diatur dalam undang-undang.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan kompleks parlemen adalah objek vital nasional karena menjadi pusat aktifitas para wakil rakyat. Selain itu juga menyimpan banyak dokumen negara yang bersifat penting dan rahasia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun ia membandingkan sistem keamanan kompleks parlemen dengan kompleks istana negara. Menurutnya, istana negara telah memiliki sistem keamanan yang maksimal, namun tidak dengan kompleks parlemen.
"Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman dan gangguan terhadap keamanan fasilitas dokumen negara," tuturnya.
Firman mengatakan sekretariat jenderal DPR, MPR dan DPD telah rapat membahas rencana pembuatan peraturan SKT. Itu dikarenakan MPR, DPR dan DPD memiliki prosedur tetap (protap) keamanan yang berbeda-beda.
Ketiganya bersama Kepolisian, ujar Firman, akan kembali rapat setelah kepala biro umum membuat perencanaan SKT. Firman mengatakan Kabiro Umum diberikan waktu 10 hari merampungkan perencanaan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menuturkan penggodokan peraturan tentang SKT untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua yang datang ke rumah rakyat.
Menurutnya, saat ini sistem keamanan kompleks parlemen masih belum teratur.
"Kalau ke mal atau ke hotel merasa nyaman kan? Walau sistem keamanannya ketat," ucap Totok.
(pit)