Jakarta, CNN Indonesia -- Draf Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembertantasan Korupsi mengatur usia lembaga antirasuah itu tinggal 12 tahun. Jika RUU ini diloloskan DPR dan pemerintah tahun 2015 ini, maka KPK hanya akan ada hingga 2027.
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengajukan RUU KPK ini dimasukkan ke dalam Prioritas Program Legislasi Nasional, Junimart Girsang dari Fraksi PDIP, mengatakan lembaga legislatif bukannya hendak menghambat laju pemberantasan korupsi. Namun, kata dia, KPK pada prinsipnya memang lembaga yang bersifat sementara, bukan permanen.
"KPK dibentuk saat polisi dan kejaksaan tidak mampu (memberantas korupsi) pada zaman Ibu Megawati. Filosofinya KPK tetap ad hoc," kata Junimart kepada CNN Indonesia, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keberadaan KPK setidaknya masih dibutuhkan hingga saat ini. Ajuan DPR soal pembatasan 12 tahun umur KPK, kata dia, baru sebatas usul.
"Ini masih draf yang muncul dari pola pikir kami di DPR. Selama 12 tahun ke depan, KPK harus benar-benar memberantas korupsi, sambil ada target penguatan Polri dan Kejaksaan," ujar Junimart.
Junimart mengatakan negara saat ini harus lebih fokus memperkuat pemberantasan korupsi pada lembaga-lembaga hukum yang telah lebih dulu ada, yaitu Polri dan Kejaksaan.
Ide pembatasan usia KPK hingga 12 tahun ke depan, kata Junimart, muncul dari percakapan informal sebagian fraksi yang kemudian diajukan secara formal ke Badan Legislasi. Junimart berharap 12 tahun ke depan Polri dan Kejaksaan cukup kuat atau bisa sangat kuat melawan korupsi.
Hal lain dalam draf revisi UU KPK yang dianggap memukul KPK ialah Pasal 53 yang tak lagi memberi kewenangan KPK melakukan penuntutan. Pasal tersebut berbunyi "Penuntutan adalah Jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim."
Junimart berkeras usulan pada pasal itu telah benar dan bukan bertujuan untuk melemahkan KPK. Itu karena berdasarkan KUHAP, segala penuntutan memang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Tidak bisa penuntutan itu berdiri sendiri. Selama ini KPK kan sendiri (melakukan penuntutan). Kalau ingin menegakkan hukum, tidak dengan melawan hukum," ujar Junimart.
Junimart menyebut posisi Fraksi PDI Perjuangan setuju dan merestui langkah anggotanya di Badan Legislasi DPR yang mengajukan revisi UU KPK tersebut.
Total ada 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa.
(pit)