Beri Tiga Instruksi, Ical: Putusan MA Kemenangan Kader Golkar

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 15:37 WIB
Ical meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar segera mencabut surat yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
Wawancara Khusus Aburizal Bakrie. (Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) memberikan tiga instruksi kepada seluruh tingkatan kader pasca putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Munas Bali.

"Mengimbau kepada pimpinan Golkar di semua tingkatan untuk melakukan konsolidasi," kata Ical dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (21/10).

Konsolidasi tersebut menurut Ical dilakukan dengan tujuan agar seluruh unsur keluarga besar Golkar dapat membuat partai kembali eksis sebagai kekuatan politik.
Ical juga meminta kepada pimpinan Golkar di daerah agar fokus menghadapi pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang. Alasannya banyak kader partai beringin yang ikut berkontesasi dalam pesta demokrasi tersebut. "Ketiga, mengajak keluarga besar bersatu dan menjadikan momentum ini sebagai kebangkitan Golkar," ujar Ical.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Ical, putusan MA ini merupakan kemenangan seluruh kader Golkar dan bukan lagi mengatasnamakan hasil Munas Bali maupun Ancol.

Meski demikian, Ical juga menekankan bahwa putusan MA menyatakan Golkar hasil putusan Munas Bali adalah yang sah dan bukan lagi kembali kepada Munas Riau. Sebab hal tersebut sudah tidak ada dalam putusan MA.
Pengusaha nasional itu meminta kepada Menteri Hukum dan HAM agar segera mencabut surat yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Selain itu, dia juga meminta kepada Menkumham agar segera menerbitkan Surat Keputusan yang mengesahkan Golkar hasil Munas Bali.

"Selanjutnya kita minta Menkumham perkuat surat yang kita ajukan pada 8 Desember lalu, bahwa Menkumham sahkan hasil putusan Munas Bali," kata Ical.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Ical mengaku hari ini telah mengirimkan surat kepada Menkumham.
Kemarin, MA menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan dalam persidangan siang itu, majelis hakim memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Membatalkan putusan PTTUN dan kembali ke putusan tingkat pertama yakni PTUN," ucap Suhadi, Selasa (20/10).

Suhadi mengatakan perkara ini sudah memasuki tingkat tiga. Pertama adalah putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham atas kepengurusan Agung Laksono.

Tahap kedua adalah banding yang diajukan pihak Agung Laksono dan PTTUN membatalkan putusan PTUN dan mengembalikan kepengurusan ke tangan Agung Laksono. Ini merupakan tahap ketiga yakni kasasi Ical ke Mahkamah Agung. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER