Jakarta, CNN Indonesia -- Penasehat Hukum Pelindo II Fredrich Yunadi menyesalkan pernyataan Budi Waseso dalam rapat Pansus Pelindo II kemarin malam. Pengacara itu mengatakan bahwa landasan hukum yang digunakan Budi dalam Pansus terkait audit BPK bersifat final dan mengikat. Ia juga menyebut penyidik telah melakukan pelanggaran kode etik lantaran melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan.
Buwas sebutan akrab Budi Waseso menyebut dalam rapat bahwa penyitaan yang dilakukan pihaknya telah mendapat persetujuan pengadilan. Namun, menurut Fredrich pihaknya tidak mendapat izin soal penyitaan dari pengadilan. Polisi sempat menyita duit senilai Rp 400 juta, sejumlah komputer, dan 10
mobile crane. Fulus dan komputer telah dikembalikan sementara
crane sampai sekarang masih dalam penyitaan polisi.
Polisi kata Fredrich telah melanggar Pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Bunyinya untuk melakukan penyitaan barang milik negara harus mendapat perizinan dari ketua pengadilan setempat. Artinya Bareskrim melakukan penyitaan tanpa izin yang sah,” kata Fredrich kepada CNN Indonesia, Rabu (21/10).
Polisi melakukan penggeledahan kemudian penyitaan di kawasan Pelindo II, Tanjung Priok pada tanggal 28 September 2015. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Simanjuntak yang bertugas melakukan penyitaan. Yunadi sendiri baru mengetahui kabar penyitaan sehari kemudian. Pihaknya mengaku tidak bisa melakukan apa-apa dalam hal ini. “Karena waktu itu polisi datang dengan ratusan anggota bersenjatakan lengkap,” kata Yunadi.
Victor sendiri mengaku penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai standar hukum. "Ada pengadaan mobile crane yang kami duga tak sesuai aturan. Maka itu kami geledah untuk mencari alat-alat bukti," kata Victor saat dikonfirmasi pada Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bag)