Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Priyo Budi Santoso menyatakan putusan Mahkamah Agung bukan berarti mengesahkan kubu manapun, baik Munas Bali maupun Ancol.
Meski sampai saat ini Golkar hasil Munas Ancol belum menerima salinan resmi amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu hasil Munas Bali besutan Aburizal Bakrie, Priyo menganggap bahwa putusan MA tidak menyatakan kembali ke hasil Munas Bali.
Priyo menjelaskan putusan MA memberikan keputusan bahwa mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk kepengurusan hasil Munas Ancol, dan mengembalikan kepada keputusan pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menghendaki kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau di Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat kami, dan dari dokumen yang ada, itu berarti kembali pada Munas Riau dan tidak ada embel-embel apapun," kata Priyo dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (22/10).
Priyo mengingatkan agar tidak ada tafsir yang berlebihan terhadap putusan MA dari pihak manapun. Meski, ia tidak menyebutkan secara eksplisit Golkar hasil Munas Bali yang menjadi pemenang putusan MA. "Hendaknya putusan MA itu jangan diterjemahkan secara berlebih dari kaca mata sepihak," kata Priyo.
Golkar hasil Munas Riau disebut Priyo menghasilkan kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, selain itu juga terdapat Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum dan dirinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Politik.
Dengan demikian, jika kembali pada hasil Munas Riau yang kepengurusannya akan selesai pada akhir tahun ini, maka Priyo berujar perlu digelar kembali munas sebagai konsekuensi habisnya periode kepengurusan. "Yang memungkinkan setelah itu munas tanpa pakai embel-embel luar biasa atau bersama," kata Priyo.
Sedangkan kemarin, Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie menekankan bahwa putusan MA menyatakan Golkar hasil putusan Munas Bali adalah yang sah dan bukan lagi kembali kepada Munas Riau. Sebab hal tersebut sudah tidak ada dalam putusan MA.
MA menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan dalam persidangan siang itu, majelis hakim memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Membatalkan putusan PTTUN dan kembali ke putusan tingkat pertama yakni PTUN," ucap Suhadi, Selasa (20/10).
(bag/bag)