Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan akan menempuh sejumlah langkah hukum menyusul ancaman pemecatan yang diterima kader PPP kubu Romahurmizy (Romi) hasil Muktamar Surabaya. Tindakan itu berupa advokasi terhadap seluruh kader PPP yang duduk di DPRD se-Indonesia, dan gugatan atas surat mandat peserta Muktamar Jakarta di bawah Djan Faridz.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Forum Silaturahmi DPW PPP, Agus Setiawan. Menurutnya, advokasi hukum diberikan lantaran ada ancaman pemecatan atau pergantian antarwaktu (PAW) dari pengurus PPP kubu Djan Faridz terhadap anggota DPRD asal kubu Romi.
"DPW PPP se-Indonesia akan lakukan advokasi hukum terhadap seluruh anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang mendapat ancaman PAW dari pihak yang mengaku sebagai pengurus PPP di semua tingkatan," kata Agus dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Timur, Minggu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Romi juga akan melakukan tindakan pra-somasi kepada pihak-pihak yang secara ilegal mencoba mengajukan, memproses, dan memperlancar upaya pemecatan tersebut.
Agus yang juga Ketua DPW Banten meminta kepada para pemangku kepentingan, mulai Presiden, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur seluruh Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, sampai KPU Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, untuk tidak memproses dan menanggapi surat usulan PAW anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota asal PPP.
"Ini agar tidak memperkeruh dinamika yang berlangsung di PPP," kata Agus.
Ia mengklaim ancaman terhadap kader DPRD asal kubu Romi terjadi di seluruh Indonesia.
Pada 2 November lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Hakim Agung Djafni Djamal memutuskan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sebagai kepengurusan PPP yang sah.
Menanggapi putusan itu, Romi mengatakan akan melakukan perlawanan hukum di seluruh tingkatan dengan melakukan pelaporan pidana atas adanya pemalsuan kehadiran peserta di Muktamar Jakarta.
(agk)