Setya Novanto Terancam Diberhentikan Permanen dari Parlemen

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 13:03 WIB
MKD menilai Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran berat, jika terbukti mencatut nama Jokowi dan JK saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia.
Ancaman pemberhentian secara permanen membayangi Setya Novanto jika terbukti mencatut nama Jokowi dan JK untuk mendapat persentase saham dari Freeport Indonesia. (Antara Foto/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad berpendapat Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran berat, apabila terbukti mencatut nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia sebagaimana dituduhkan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Menjual nama presiden kan pelanggaran berat. Kemudian, meminta sesuatu. Itu berat," ujar Dasco saat dihubungi, Selasa (17/11).

Sehingga, dia menilai Setya Novanto bisa diberhentikan secara sementara bahkan permanen apabila terbukti menjual nama Jokowi-JK demi mendapatkan 20 persen saham freeport.
Namun, Politikus Partai Gerindra ini mengatakan akan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah selama proses pengusutan di MKD?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa berhenti sementara atau selamanya tapi kami pakai asas praduga tak bersalah dulu dong," katanya.

Saat ini, ujar Dasco, MKD tengah menunggu pihak Sudirman Said melengkapi bukti-bukti atas laporan yang disampaikannya kemarin. Menurutnya, dengan bukti yang akan diberikan nanti, MKD baru dapat mengecek dan memverifikasi apakah laporan Menteri Sudirman masuk perkara atau tidak.
Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto terus membantah hal yang dituding Sudirman Said. Dia mengatakan Presiden Jokowi maupun Wapres Jusuf Kalla merupakan simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi, sehingga tidak mungkin dirinya mencatut nama demi kepentingan bisnis.

"Kami tidak akan membawa nama-nama yang bersangkutan," kata Novanto.

PT Freeport Indonesia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Menyusul laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin (16/11), yang menyatakan ada oknum politisi dan pengusaha yang meminta 20 persen saham Freeport dan 49 persen pembangkit listrik di Papua agar perpanjangan kontrak karya diberikan pemerintah.
"Sehubungan dengan laporan yang disampaikan Menteri ESDM Bapak Sudirman Said ke MKD DPR, Freeport Indonesia tidak dapat berkomentar karena hal ini telah dilaporkan dan diperiksa oleh MKD. Freeport melaksanakan seluruh kegiatan usahanya dengan mengacu kepada hukum dan peraturan yang berlaku, kontrak karya dan prinsip-prinsip perilaku bisnis,” ujar Riza Pratama, Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/11).

Menyusul adanya proposal perpanjangan izin kontrak karya yang disodorkan manajemen Freeport beberapa waktu lalu, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan ada politisi dan pengusaha yang menjual nama dua pemimpin Indonesia guna memperoleh saham.

Sudirman menjelaskan dengan dalih menjadi penghubung agar proposal tersebut disetujui pemerintah, oknum tadi meminta 20 persen dengan rincian 11 persen akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan 9 persen sisanya untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Tak cuma itu, para oknum yang ia enggan sebutkan namanya juga meminta 49 persen saham PLTA Urumuka di Papua.

Bahkan untuk memuluskan aksinya, kedua oknum itu mengadakan pertemuan tak kurang dari tiga kali dengan pimpinan Freeport yang salah satunya diadakan di salah satu hotel di kawasan Pacific Place, Senayan Business District (SCBD), Jakarta.

"Pada pertemuan ketiga yang dilakukan Senin, 8 Juni 2015 antara pukul 14.00 sampai 16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD Jakarta Pusat anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport dan meminta agar Freeport memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden," ujar Sudirman.

Simak Fokus: Mencari Calo Kontrak Freeport

Sayang meski telah melaporkan kasus ini ke MKD, Sudirman masih enggan membeberkan nama politis dan pengusaha yang dimaksud.

"Ini adalah pelanggaran etika anggota dewan dan saya sudah serahkan identitas kepada MKD," kata Sudirman. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER