Setya Novanto Bantah Surat Permintaan Jatah BBM ke Pertamina

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2015 14:34 WIB
Setya membantah ada perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan bahan bakar minyak, antara PT Pertamina dan PT OTM.
Setya Novanto saat baru selesai rapat di Gedung Nusantara 3 DPR RI Jakarta, Kamis, 18 November 2014. Terkait dugaan pelanggran kode etik MKD kembali memanggil Fadli Zon dan Setya Novanto. (CNN Indonesia/Natanael Wahluya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto membantah memberikan surat ke Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto terkait perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak, antara PT Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak.

Namun, itu disampaikannya melalui Kepala Bagian Tata Usaha Ketua DPR RI Hani Tahapari.
"Bapak Ketua DPR RI dengan tegas mengatakan tidak mengetahui surat ini ada. Beliau mengizinkan saya menyampaikan ini," ujar Hani di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia menunjukkan beberapa perbedaan antara surat yang beredar dengan surat yang biasanya dikeluarkan dan ditandatangani Ketua DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya, lambang DPR RI berada di kiri atas kertas. Sementara, berdasarkan gambar yang beredar, lambang DPR RI berada di tengah kertas.
Selain itu, dia menegaskan semua surat dinas pasti memiliki nomor. Sementara, tidak ada nomor di surat yang beredar.

"Surat ini tidak pernah kami keluarkan. Sangat berbeda dengan format tata usaha Ketua DPR RI," katanya.

Dalam surat yang dilayangkan pada 17 Oktober 2015, Setya meminta PT Pertamina membayar biaya penyimpanan BBM kepada PT OTM. Sebab, selama ini Pertamina menyimpang bahan bakar di perusahaan tersebut.
Setya juga menyertakan beberapa surat lampiran, seperti notulensi rapat negosiasi awal antara Pertamina dengan OTM, surat berisi penyesuaian kapasitas tangki timbun di PT Orbit Terminal Merak, surat review kerjasama pemanfaatan terminal BBM Merak, dan lainnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER