Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan saat ini bukan lagi saatnya bagi Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memperdebatkan legal standing aduannya terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dalam cawe-cawe perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Menurut Said, tugas MKD saat ini adalah meluruskan sejarah dengan mengungkap mana yang benar dan mana yang salah. Dia berharap MKD segera memproses aduannya agar kebenaran bisa segera terungkap.
Said mengaku telah menjalankan tugasnya untuk mengungkap kebenaran yang dia maksud. Kapanpun MKD berniat memanggil untuk meminta keterangan tambahan, Said secara tegas menyatakan kesiapannya.
"Saya akan memberikan keterangan sejujurnya. Karena pemerintah Jokowi-JK berkomitmen untuk konsisten tidak menyerah dengan mafia," ujar Said sebelum menggelar rapat terbatas bersama Komisi VII di Gedung DPR, Selasa (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said meyakini masyarakat Indonesia saat ini menyadari DPR yang bergerak di ranah legislatif diisi oleh orang-orang yang punya kuasa sebagai pembuat hukum kebijakan. Sehingga bukan hal asing jika rakyat kemudian punya harapan MKD dapat memproses aduannya dengan menjunjung tinggi standar beretika.
Said lantas membagikan lembaran salinan kertas yang memuat petikan bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.
Pasal yang terkandung dalam Bab II tentang Fungsi, Tugas, dan Wewenang MKD itu berbunyi; "MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keseluruhan martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat."
Dalam salinan lembaran kertas yang dia bagikan di parlemen itu, Said memberikan catatan penekanan untuk empat kata yang terkandung dalam pasal tersebut, yakni Martabat, Etika, Kehormatan, dan Keluhuran.
Masing-masing kata dia jabarkan melalui pendefinisian sebagaimana yang dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sesuai KBBI, Said mendefinisikan Etika sebagai "Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)."
Penekanan definisi untuk kata Martabat, Kehormatan, dan Keluhuran pun dijabarkan oleh Said dalam salinan kertas yang dia sebarkan.
"Jadi yang sedang kita bangun adalah nama baik, harga diri, nama besar dan kemuliaan dari DPR. Sudah seharusnya anggota DPR bersatu menegakkan itu semua," ujar Said menyimpulkan rangkaian definisi dari empat kata yang dia beri penekanan.
(pit)