Rapat Internal MKD Kembali Skors, Opsi Voting Mulai Muncul

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 16:39 WIB
Rapat internal anggota kembali diskors karena masih berkutat dengan perdebatan soal verifikasi, dan belum beranjak ke penetapan jadwal persidangan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menyerahkan palu kepada Ketua MKD Surrahman Hidayat dalam prosesi peresmian pimpinan MKD baru di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/11). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan rapat internal anggota kembali diskors karena masih berkutat dengan perdebatan soal verifikasi, dan belum beranjak ke penetapan jadwal persidangan.

"Rapat tadi masih meminta agar dilakukan verifikasi, dan menyatakan putusan 24 November batal demi hukum," kata Junimart disela skors rapat MKD, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Permintaan tersebut diajukan oleh beberapa fraksi. Namun, dia enggan mengungkapkan dugaan permintaan tersebut dilayangkan oleh Fraksi Golkar dan Gerindra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, rapat diskors dalam waktu 45 menit. Sempat muncul usulan dalam rapat agar diambil keputusan berupa voting untuk menyelesaikan perdebatan.

Meski demikian, dia tidak setuju jika nanti diadakan voting untuk mengambil keputusan. Sebab, menurutnya esensi dari mahkamah adalah musyawarah mufakat dan bukan voting. Dia menambahkan terdapat dua opsi yang muncul jika terjadi voting.

"Verifikasi atau lanjut ke sidang. Tapi saya tidak setuju voting itu. Karena putusan pada 24 November, kita harus konsisten," ujar Junimart.

Anggota Komisi Hukum DPR itu mengusulkan agar meminta klarifikasi terhadap Menteri ESDM, Sudirman Said, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin, terkait transkripsi rekaman lain yang beredar dan berbeda dengan di MKD.

"Kita undang dalam proses klarifikasi bukan dalam bentuk persidangan. Jadi kita mau tahu apa-apa saja sebenarnya bukti yang dimiliki Sudirman Said," ucap Junimart.

Junimart menuturkan MKD juga perlu mengetahui motivasi perekeman percakapan antara Setya Novanto, M. Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin. Hal itu akan diajukannya dalam rapat internal nanti. Sehingga dia berharap agar hal itu disepakati.

Wakil Ketua MKD Sufni Dasco Ahmad sebelumnya berpendapat, validasi dan verifikasi terhadap alat bukti harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum mengesahkan jadwal persidangan.

"Validasi dan verifikasi itu menurut ketentuan tata beracara memang harus yang benar-benar dilampaui sebelum jadwal persidangan," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Dasco menjelaskan, jadwal persidangan dapat ditentukan ketika alat bukti telah mencukupi. Meski demikian, dia enggan menyebut alat bukti mana yang kurang atau belum diverifikasi. Sebab hal itu sudah masuk ke dalam materi perkara. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER