Kejagung Enggan Serahkan Ponsel Maroef secara Langsung ke MKD

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 05:49 WIB
Handphone tersebut berisi rekaman pertemuan bos Freeport Maroef Sjamsoeddin dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Ponsel berisi rekaman pertemuan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid diserahkan ke Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak bisa meminta secara langsung telepon seluler milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada Kejaksaan Agung.

Handphone yang berisi rekaman pertemuan Maroef dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid itu hanya dapat diberikan ke MKD jika Maroef sendiri yang memintanya.

"Handphone ada di kita, tapi terserah beliau (Maroef). Kan beliau yang menyerahkan, kalau beliau mau ambil monggo saja. Mintanya sama Pak Maroef, kan beliau yang serahkan ke kita. Kalau perlu Pak Maroef yang bawa nanti kita berikan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini Kejagung masih menyelidiki rekaman pembicaraan dalam handphone milik Maroef. Penyelidikan dilakukan untuk memverifikasi kebenaran rekaman tersebut.

Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pertengahan bulan lalu.

Dalam laporannya, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021 mendatang. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid Juni lalu.

Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER