Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti heran dengan perilaku anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang dalam pemeriksaan terhadap Maroef Sjamsoeddin kemarin mencecar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia itu dengan pertanyaan soal rekaman dan telepon genggam.
“Tampak sekali MKD mengecilkan seorang Marsekal Muda TNI, seolah-olah tidak mengerti bagaimana memindahkan data (rekaman) dari
handphone ke USB," ujar Ikrar di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).
Maroef, jauh sebelum menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, memang punya pengalaman karier panjang di dunia militer. Dia merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Udara yang pernah memegang tongkat komando Skuadron 465 Korps Pasukan Khas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pak Maroef juga mantan Wakil Kepala BIN. Soal pemindahan rekaman ke USB, anak kecil juga bisa melakukannya,” kata Ikrar.
Maroef menjabat posisi nomor dua di Badan Intelijen Negara selama periode 2011-2014, mendampingi Marciano Norman. Selepas dari BIN itulah, baru pada 7 Januari 2015 ia resmi menjadi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Selama persidangan kemarin, anggota MKD kerap bertanya soal ponsel Maroef yang dipakai untuk merekam percakapan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Kepada MKD, Maroef menyerahkan duplikat rekaman percakapan dalam selembar SD Card. Anggota MKD kemudian mempertanyakan orisinalitas rekaman tersebut sebagai barang bukti.
Maroef pun sempat ditanya apakah telah mengedit lebih dulu isi rekaman sebelum menyerahkannya kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan MKD. Pertanyaan ini muncul karena MKD merasa ada empat orang yang berbincang-bincang pada rekaman tersebut, bukan hanya Maroef, Setya, dan Riza.
Maroef membantah kecurigaan MKD. Menurutnya, hanya ada tiga orang yang dalam rekaman itu berbincang-bincang. Pembicaraan antara dia, Setya, dan Riza, menurut Maroef, berlangsung di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta.
Soal orang keempat yang dipertanyakan MKD, Ikrar menganggapnya hanya untuk mengalihkan pembahasan yang substansial demi melindungi Setya Novanto.
Akibat aksi Maroef merekam percakapan dia, Setya, dan Riza dengan telepon genggamnya itu, Setya kini terancam terjerat pasal etik dan pidana. Selain MKD mengusutnya dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi memuluskan perpanjangan kontrak karya Freeport, Kejaksaan Agung juga menyelidiki kasus dugaan permufakatan jahat oleh Setya.
Maroef mengatakan berinisiatif merekam pembicaraan dia dengan Setya dan Riza karena merasa tak nyaman dan curiga. Dia heran kenapa Setya membahas perpanjangan kontrak Freeport tidak bersama anggota Komisi Energi DPR, melainkan pengusaha.
Ponsel Maroef yang berisi rekaman asli percakapan itu kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Maroef sendiri dini hari tadi –usai bersaksi 12 jam di MKD– telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat Setya itu.
[Gambas:Video CNN] (agk)