Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan Ketua DPR Setya Novanto tidak mau menjelaskan rekaman pembicaraanya terkait dugaan pelanggaran etika di persidangan. Rekaman berdurasi 87 menit itu menjadi barang bukti dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapat saham PT Freeport Indonesia.
"Beliau sudah bilang tidak akan menjawab kalau kami berbicara tentang rekaman. Itu hak beliau," ujar Junimart di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (7/12).
Meski Setya Novanto berhak tidak menjawab pertanyaan terkait rekaman, Junimart menilai itu malah akan merugikan Setya selaku terlapor. Seharusnya, ujar Junimart, Setya menjelaskan isi rekaman agar menjadi jelas dasar perkaranya.
Selain itu, persidangan MKD menjadi tempat Wakil Ketua Politikus Partai Golkar ini mengklarifikasi seluruh tuduhan yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan dua pekan lalu ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya benar berharap teradu mau membuka sidang ini, agar
clear. Tapi beliau tidak mau. Ya sudah," katanya.
Persidangan Setya Novanto dimulai secara diam-diam dan tertutup. Ini jelas berbeda dengan dua persidangan sebelumnya. Pada Rabu (2/12), MKD meminta keterangan Menteri ESDM selaku pelapor perkara ini. Persidangan berlangsung selama delapan jam dan terbuka.
Hal serupa juga terjadi saat MKD memeriksa Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Pemeriksaan selama 12 jam ini dilakukan secara terbuka. Saat itu, Maroef diberondongi pertanyaan seputar motif direkamnya pembicaraan dia saat itu bersama Setya Novanto dan Riza Chalid.
(utd)