Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menelusuri motif direkamnya pembicaraan mengenai dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya.
Dia mengatakan, permintaan tersebut disampaikan Setya sebagai bentuk antisipasi politik adu domba. Sebab, MKD bekerja sama dengan kepolisian dalam menguji forensik terhadap rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said beberapa waktu yang lalu.
"Kalau itu pengujian forensik alat bukti rekaman, tidak saja menyangkut isi dan motif rekaman itu juga," ujar Firman Wijaya di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya disebut menghormati langkah MKD yang menguji forensik rekaman tersebut. Sebab, itu memastikan apakah rekaman berdurasi 87 menit tersebut valid dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto.
"Dalam undang-undang, seorang hakim bisa mengenali sebagai alat bukti yang sah," ujar Firman.
Pada Kamis (3/12) lalu, bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku merekam pembicaraannya bersama Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid. Hal itu dikarenakan dirinya merasa aneh, Setya Novanto membawa seorang pengusaha pada saat akan membicarakan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Ponsel yang menjadi alat perekam Maroef, berada di Kejaksaan Agung sejak Kamis (3/12) lalu. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyatakan Maroef dapat mengambil rekaman asli tersebut demi persidangan MKD.
Sebab, rekaman yang dimiliki Kejagung tidak jauh berbeda dengan rekaman yang diperdengarkan dalam sidang terbuka di MKD. Rekaman itu digunakan Kejaksaan dalam menyelidiki dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara pemufakatan jahat itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setya yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan, pertengahan November. Dalam laporan Sudirman, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021.
(obs)