Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk melakukan uji forensik terhadap alat bukti rekaman yang diserahkan Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pihak pelapor atau pengadu.
"MKD akan mengusahakan secara resmi bukti rekaman yang original. Adanya barang itu di Kejaksaan Agung. Setelah itu, kita kerjasama dengan Polri audit forensik untuk memastikan orisinalitas suara yang ada di rekaman," kata Ketua MKD Surrahman Hidayat, dalam keterangan persnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam (7/12).
Surrahman menjelaskan setelah mendapatkan hasil uji forensik di kepolisian, MKD akan kembali memulai persidangan dengan pemanggilan para saksi atau pihak terkait yang berada dalam rekaman, termasuk pengusaha M. Riza Chalid.
Selain itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai uji forensik diperlukan untuk menjawab perdebatan dalam persidangan, yang sempat mempersoalkan terkait keabsahan alat bukti rekaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan terhadap keabsahan masih tanda tanya, oleh karena itu memerlukan orisinalitas audit forensik," ujat Surrahman.
Terkait dengan langkah tersebut, MKD lata Surrahman akan segera melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan uji forensik rekaman.
Dalam nota pembelaan dalam persidangan yang diikutinya, Setya Novanto menyatakan bahwa Presiden Direktut Freeport Maroef Sjamsoeddin bukan seorang penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk merekam atau menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia atau siapapun di Indonesia.
“Saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia, bukan penegak hukum,” kata Novanto dalam salinan nota pembelaan dirinya yang beredar di kalangan wartawan hari ini, Senin (7/12).
Menurut Novanto, jika rekaman ilegal dari Maroef tersebut dipergunakan sebagai alat bukti, maka akan merusak tatanan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
“Bahwa tindakan Saudara Maroef Sjamsoeddin melakukan perekaman adalah sebuah tindakan kriminal, sangat jahat, dan tidak beretika,” ujar Novanto.
(pit)