Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut kasus renegosiasi Freeport dan dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Desakan tersebut diserukan ratusan buruh yang membanjiri ruas jalan di Jalan HR Rasuna Said C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12).
Mereka terdiri dari sejumlah organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor (FSPASI), dan lainnya.
"Kepada pimpinan KPK, jangan ragu dan takut bertindak terhadap dugaan korupsi dari rekaman pembicaraan Freeport Gate," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said juga meminta komisi antirasuah untuk memanggil Ketua DPR Setya Novanto, Menkopolhulam Luhut Panjaitan, pengusaha Riza Chalid, dan Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Setya, Riza, dan Maroef pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Dalam pertemuan, Setya menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta agar Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebanyak 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejumlah 9 persen.
Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki dugaan pemufakatan jahat oleh Setya Novanto. Kejaksaan Agung telah memeriksa Maroef dan Said. Sementara KPK masih mengumpulkan bahan keterangan terkait kasus tersebut.
"Kami hidup miskin karena korupsi merajalela. Banyak pejabat yang korupsi. Oleh karena itu, bukan hanya persoalan upah, jaminan pensiun, dan masalah asuransi kesehatan. Tapi kami minta KPK usut Freeport Gate," kata Said.
Selain itu, pihaknya juga meminta komisi antirasuah mengusut kasus dugaan korupsi Pelindo II.
"KPK harus panggil Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Tidak ada yang kebal hukum. Mereka kaya meretas hak-hak petani, nelayan, dan rakyat yang hidup susah," ujarnya.
Tahun lalu, KPK pernah mendapat laporan pengaduan terkait proses pengadaan Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pontianak dan Palembang. Namun hingga kini kasus tersebut masih mangkrak dan tak menjadi prioritas hingga akhir tahun 2015.
Sementara itu, untuk diketahui, kepolisian juga mengusut dugaan korupsi 10 mobile crane. Kasus di Kepolisian bermula ketika sepuluh mobile crane yang seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan malah mangkrak di Pelindo II. Setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan itu tidak membutuhkan mobile crane tersebut.
KPK juga pernah mendapat laporan terkait kebijakan RJ Lino yang menjual kontrak perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH), asal Hong Kong.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menuding ada permainan antara Lino dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait perpanjangan kontrak tersebut.
Perpanjangan tersebut, menurut Masinton, melanggar UU 17/2008 yang mengatur antara regulator dan operator. "Perpanjangan kontrak yang dilakukan Pelindo harus memperoleh izin konsesi dari regulator, Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini, Menteri Rini menyetujui perpanjangan kontrak tanpa memperhatikan undang-undang tersebut," ucapnya.
Wacana penjualan JICT sudah dimulai Lino sejak 27 Juli 2012 melalui surat HK.565/14/2/PI.II-12 kepada CEO Hutchison. Lino dinilai menjual murah JICT seharga US$215 juta, lebih rendah dari harga privatisasi tahun 1999 sebesar US$243 juta. Menurut Nova, ada potensi hilangnya pendapatan JICT sebesar Rp35 triliun.
(obs)