Masyarakat Diimbau Terima Uangnya, Laporkan Pemberinya

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 19:26 WIB
Selama ini politik uang sangat terasa selama pemilihan umum, akan tetapi sulit dibuktikan sehingga dibiarkan begitu saja.
Polisi menunjukkan barang bukti berupa uang palsu saat gelar perkara peredaraan uang palsu jelang pilkada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran dalam Pilkada berupa politik uang.

"Terima uangnya, laporkan pemberinya. Kami mengajak seluruh masyarakat pemilih untuk menerima uang dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan," kata Masykurudin saat konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (8/12).

Masykurudin mengatakan selama ini politik uang sangat terasa selama pemilihan umum, akan tetapi sulit dibuktikan sehingga dibiarkan begitu saja. Ia menilai inilah saatnya masyarakat mengeluarkan keberanian dengan melaporkan calon kepala daerah yang melakukan politik uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa H-1 Pilkada merupakan masa yang sangat rawan terjadinya gerakan politik uang. "Dari detik ini sampai pukul 01.00 waktu setempat adalah puncak gerakan transaksional," katanya.

Adapun, dalam KUHP pasal 149 dinyatakan bahwa barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tida memakai hak pilihnya atau memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Saya pikir masyarakat pemilih sudah sangat rasional dan tidak terpengaruh pilihan nuraninya hanya karena politik transaksional. Sekarang tinggal saatnya mengeluarkan keberanian untuk melaporkan agar pelakunya bisa dihukum," katanya.

Pilkada serentak pertama kali di Indonesia akan mulai dihelat pada esok, 9 Desember 2015. Rencananya, sebanyak 269 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten akan menyelenggarakan pemilihan punggawa daerah. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER