Fadli Zon Tuding Upaya Kejaksaan Usut Setya Novanto Politis

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 13:16 WIB
Fadli Zon menyebut jika pembelaan dirinya dan rekan-rekannya di Koalisi Merah Putih kepada Novanto merupakan pembelaan terhadap institusi DPR RI.
Setya Novanto telah diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan DPR secara tertutup. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Semarang, CNN Indonesia -- Langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus "Papa Minta Saham" dinilai Wakil Ketua DPR Fadli Zon sarat politis dan terlalu ekstrem. Menurut Fadli, Kejaksaan Agung sejak awal sudah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan sejak akan mengusut kasus ini.

Menurut Fadli, kedatangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada tengah malam untuk diperiksa menandakan kasus ini begitu diistimewakan.

"Baru kali ini ada orang datang ke Kejagung tengah malam dilayani untuk diperiksa. Kalau ada rakyat biasa bisa seperti itu, saya angkat topi," kata Fadli Zon di Semarang, Kamis (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadli mengatakan dimunculkannya dugaan pemufakatan jahat terhadap Setya Novanto oleh Kejakgung sangat bermuatan politis. Bagi Fadli, pembicaraan Novanto dengan Maroef hanyalah obrolan biasa yang sifatnya informal. Terlebih, ujarnya, ucapan minta saham itu terlontar justru dari Riza Chalid yang lebih bersifat memberi saran.

"Jaksa Agung orang politik, pastinya ada intervensi politik. Ini obrolan biasa, informal. Orang minta saham itu juga tidak mudah, ada kriteria dan prosesnya. Si pengusaha yang menyarankan saham, bukan Novanto. Kok bisa dikatakan pemufakatan jahat," kata Wakil Gerindra itu.

Lebih lanjut Fadli Zon menyebut jika pembelaan dirinya dan rekan-rekannya di Koalisi Merah Putih kepada Novanto lebih pada pembelaan terhadap Institusi DPR RI.
Ihwal rekaman, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tak bersedia menyerahkan alat bukti rekaman suara berisi percakapan antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

Oleh sebab  itu alat perekam berupa telepon selular milik Maroef yang saat ini dipegang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu tak dapat dipindahtangankan meski pimpinan MKD telah datang ke Kejaksaan Agung hari ini.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, wajib menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan jika mengendus tindak kejahatan, termasuk dalam perkara Freeport.

“Kalau polisi dan jaksa lihat suatu gejala kejahatan dan tidak menanganinya, justru salah. Polisi wajib menangani,” kata JK.
(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER