Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo membantah kabar perselisihan antara pimpinan komisi antirasuah. Menurutnya, isu tersebut hanyalah persepsi publik yang keliru.
"Yang terjadi tidak seperti itu. Mekanisme penetapan tersangka harus lewat lima pimpinan," ujarnya saat uji kelaikan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (14/12).
Johan memaparkan setelah dirinya, Taufiqurrahman Ruki dan Indriyanto Seno dilantik Presiden Joko Widodo menjadi pelaksana tugas sementara Februari lalu, mereka sepakat pimpinan KPK harus membawahi semua bidang.
"Jadi semuanya harus melewati lima pimpinan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Johan juga menegaskan upaya yang telah dilakukan pimpinan KPK terhadap penyidik Novel Baswedan. Ia berkata, langkah pimpinan komisi antirasuah terbatas pada pengajuan penangguhan penahanan.
"Ditolak atau diterima, itu keputusan kepolisian. Kalau kolega anda ditahan dan meminta penangguhan, itu sah saja. Itu juga kami lakukan," katanya.
Pekan lalu, kuasa hukum Novel, Kartika Muji Rahayu, berkata, ketika awal tahun 2015 kepolisian berusaha meminta tanggung jawab pidana kliennya atas kasus penembakan terhadap terduga pencuri sarang burung, pimpinan KPK dengan tegas meminta Polri menghentikan upaya kriminalisasi.
"Saat pemanggilan pertama, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih menjabat pimpinan KPK. Mereka mengirim surat ke kepolisian dan meminta kriminalisasi dihentikan sesuai arahan presiden," ujar Kartika di Jakarta, Senin (7/12).
Hal yang berkebalikan menurut Kartika terjadi ketika Abraham dan Bambang tak lagi menjadi pimpinan KPK.
Ia berkata, ketika kepolisian meneruskan proses hukum Novel, pelaksana tugas pimpinan KPK mengambil sikap, "Yang penting Novel tidak ditahan."
Kartika menuturkan, komunikasi antara pimpinan sementara komisi antirasuah dan petinggi Polri terkait kasus Novel dilakukan secara tertutup.
(sur)