Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai NasDem menginginkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan, Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran etika berat. Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat mengatakan, Setya harus melepaskan status sebagai Ketua DPR.
Menurut Viktor, keinginan tersebut merupakan sikap resmi fraksi yang dipimpinnya. Keputusan soal nasib Setya akan diputuskan MKD dalam sidang lanjutan Rabu esok (16/12).
"Iya (sikap fraksi). Dia bersalah dan harus diberhentikan dari jabatannya. Maunya (pelanggaran) berat," ujar Viktor saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fraksi Partai NasDem memiliki satu perwakilan di MKD yakni Akbar Faisal. Dia merupakan anggota Komisi Hukum DPR. Sejak awal, dia setuju agar laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said disidangkan di MKD.
Dia juga berkeras agar pemeriksaan Setya Novanto dilakukan secara terbuka pekan lalu. Akbar juga meminta persidangan tetap dilanjutkan meski MKD tidak mendapatkan alat bukti rekaman asli pembicaraan Setya Novanto dari Kejaksaan Agung.
Berdasarkan kode etik DPR RI, seseorang dinyatakan melakukan pelanggaran berat apabila mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang oleh MKD. Kemudian, tidak melaksanakana kewajibannya seperti yang diatur UU MD3.
Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Tidak memenuhi syarat sebagai anggota, melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam UU MD3. Tertangkap tangan tindak pidana, atau terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara
Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika berat, Setya Novanto terancam pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
Pastikan Tak Ada ArahanKetua MKD dari Fraksi PKS Surrahman Hidayat membenarkan tidak ada arahan partai kepadanya terhadap pengambilan keputusan perkara etik Setya.
"PKS tidak punya pendapat. Dia menyerahkan ke saya," kata Surrahman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Surahman hanya memberikan jempol saat ditanyakan sikap pribadinya. "Kasih jempol ya."
Surrahman berpendapat, penjelasan terhadap sanksi atau pertimbangan pengambilan keputusan tidak tepat ditanyakan saat ini. Menurutnya, penjelasan itu baru pantas dibicarakan besok.
Mengenai penerapan sanksi, Surrahman menyerahkan kepada setiap anggota MKD pada konsinyering besok. Termasuk penggunaan akumulasi sanksi yang akan diberikan.
"Ya bebas saja, mereka mengatakan ada pelanggaran, tidak ada pelanggaran. Pelanggaran sedang, ringan, dan bebas. Bagaimana besok," ucap Surrahman.
Meski demikian, Surrahman mengamini bahwa Setya pernah diberikan sanksi ringan. Sehingga penggunaan akumulasi sanksi dapat menjadi pertimbangan untuk keputusan besok.
Surrahman juga membantah tudingan anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang menyebutkan ada duit senilai jutaan dolar untuk mengamankan perkara Setya di MKD. "Tanya sama dia," kata Surrahman berulang kali.
Selain itu, Surrahman menjelaskan, mekanisme pengambilan keputusan untuk konsinyering besok akan dilakukan secara tertutup. Namun saat pembacaan keputusan, MKD akan mengumumkannya ke publik. Dia juga menjamin tidak ada
voting dalam pengambilan keputusan besok.
"Tertutup, tapi pengumuman putusannya terbuka," kata Surrahman.
Ditemui terpisah, Sekretaris Fraksi PKS Sukamta mengatakan tidak ada arahan pimpinan kepada Anggota PKS di MKD. "Tidak ada arahan. Kami membebaskan mereka bertindak," ujar Sukamta.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengamini pernyataan Sukamta. Dia menuturkan tidak ada arahan dari fraksi karena tidak ingin mengintervensi proses penanganan perkara etik Setya di MKD.
"MKD itu punya otoritas. Tidak boleh ada intervensi fraksi. Dia meskipun anggotanya dari fraksi kan namanya mahkamah. Mahkamah tidak boleh ada intervensi," kata Jazuli.
(rdk)