Pelanggaran Etik Setya Jadi Pintu Masuk Usut Kasus Hukum

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 10:33 WIB
Dengan terbukti melakukan pelanggaran etik, bisa menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum oleh Setya Novanto.
Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan sikap masing-masing anggota Mahkamah Kehormatan Dewan bahwa telah terjadi pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto dapat dijadikan pintu masuk oleh aparat hukum untuk mengusut dugaan terjadi tindakan pidana dalam perkara perpanjangan kontrak PT Freeport.

“Sangat bisa dijadikan pintu masuk oleh penegak hukum, Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk menyelidiki kasus itu,” kata pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris kepada CNN Indonesia.com, Kamis (17/12).

Syamsuddin mendorong dugaan kasus pemufakatan jahat terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto terus diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Dengan terbukti melakukan pelanggaran etik bisa menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab juga meminta Kejaksaan Agung agar segera memproses langkah hukum terhadap Setya. “Harus diselidiki terus setelah selesainya proses di MKD DPR,”  ujarnya kepada CNN Indonesia.com, Kamis (17/12), menanggapi mundurnya Setya sebagai ketua DPR terkait pelanggaran etik.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menyatakan bahwa dengan gambaran sikap dari seluruh anggota MKD yang menyatakan ada pelanggaran etik sedang dan berat pada Setya bisa dijadikan pintu masuk adanya dugaan persekongkolan jahat.

Anggota MKD Ahmad Bakri mengatakan langkah mundur yang diambil Setya Novanto berarti secara tidak langsung menunjukkan Setya mengakui kesalahannya.

“Semua anggota MKD dalam pandangan sikapnya juga menyatakan terjadi pelanggaran yang dilakukan Setya,” kata Bakri kepada CNN Indonesia.com, Kamis (17/12).

Politikus Partai Amanat Nasional itu menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak apakah perlu atau tidak untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Setya. “Kalau bicara soal pelanggaran etik di DPR sudah selesai,” ucap Bakri.

(obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER