Rieke Minta JK Pahami Isi Keputusan Pansus Pelindo

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 16:56 WIB
Pernyataan Rieke mengomentari JK yang menyatakan rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II hanya saran politik dan tidak wajib ditindaklanjuti.
Wakil Presiden Jusuf Kalla di KNPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Khusus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla memahami substansi rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Pelindo. Alasannya, karena sifatnya yang harus ditindak lanjuti pemerintah.

"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara, supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang," katanya di Jakarta, Senin (21/12).

Pernyataan Rieke disampaikan setelah Wapres JK menyatakan rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II hanya saran politik dan tidak wajib ditindaklanjuti.
Rieke menjelaskan, dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi pansus angket telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI mengusulkan hak menyatakan pendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya 'pansus' dengan 'pansus angket' yang dibentuk DPR dalam nomenklatur UU yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Dia menilai, akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada "impeachment" atau pemakzulan terhadap Presiden.

Politikus PDI Perjuanggan itu mengatakan, dirinya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja jangan-jangan JK sedang mendorong terbentuknya opini pansus Pelindo bukan pansus angket dan berharap Presiden percaya.

"Jika Presiden tidak tindaklanjuti maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya," ucapnya.

Hal itu menurut dia, diartikan Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.

"Pak Jokowi tidak usah ragu. Dibackup sama parlemen," ujar Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/12).

Menurutnya, Presiden Jokowi perlu segera mencopot Rini untuk mengurangi kegaduhan yang sedang terjadi saat ini. Terutama, setelah Pansus Angket PT Pelindo II DPR RI menyelesaikan penyelidikannya. Oleh karenanya, dia mempertanyakan alasan dari masih dipertahankannya Rini di Kabinet Kerja. (antara/bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER