Penolakan Munas Dianggap Strategi Ical Langgengkan Kekuasaan

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 08:34 WIB
Dipilihnya Rapimnas oleh kubu Ical karena dalam Rapimnas tidak ada agenda pemilihan ketua umum baru.
Ketum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kiri) saat berdiskusi dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kanan) di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2105. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Golkar Nudirman Munir menilai penolakan digelarnya musyawarah nasional Partai Golkar sebagai cara Aburizal Bakrie (Ical) untuk melanggengkan kekuasaan. Kepengurusan Golkar versi Munas Bali memilih digelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) ketimbang Munas.

“Itu strategi ARB (Aburizal Bakrie) saja untuk melanggengkan kekuasaannya sebagai Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali,” ujar Nudirman kepada CNN Indonesia.com, Senin (4/1).

Nudirman, yang oleh kepengurusan Golkar Agung Laksono dijadikan sebagai Ketua DPP bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan dipilihnya Rapimnas oleh kubu Ical karena dalam Rapimnas tidak ada agenda pemilihan ketua umum baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi tidak ada gunanya kalau digelar Rapimnas, padahal yang dibutuhkan saat ini untuk mengakhiri konflik adalah dengan digelarnya Munas,” tutur bekas anggota Komisi Hukum DPR ini.

Munas, kata Nudirman, adalah amanat Mahkamah Partai Golkar yang harus dijalankan sekarang ini oleh kedua kubu. “Munas itu salah satu keputusan Mahkamah Partai waktu 2015 lalu bahwa harus digelar Munas paling lambat 2016 ini,” ujar Nudirman.

Dengan demikian. lanjut Nudirman, harus digelar Munas untuk menuntaskan konflik internal berkepanjangan. “Sekarang tinggal bagaimana Golkar dan juga pemerintah untuk menyelamatkan partai ini,” kata dia.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily menyatakan penyelenggaraan Munas Bersama itu dapat menyelesaikan konflik Golkar.

“Mahkamah Partai agar segera menggelar sidang untuk memutuskan penyelenggaran Munas berdasarkan AD/ART dan secara demokratis, terbuka, dan adil, sebagaimana amanat UU Partai Politik,” tutur Ace kepada CNN Indonesia.com, Senin (4/1).

Ace menambahkan terbitnya Surat Keputusan Kemenkumham yang baru lalu menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Agung dan hanya menegaskan bahwa SK Kemenkumham mencabut legalitas kepengurusan Agung Laksono dan tidak mengabulkan untuk menerbitkan SK kepengurusan Ical.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER