Taat Hukum, Romi Legowo Muktamar PPP Surabaya Dicabut

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 01:51 WIB
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, mendukung pemerintah yang akan mencabut kepengurusan PPP yang dipimpinnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bakal menerbitkan surat keputusan pencabutan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy alias Romi.(CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, mendukung sikap pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bakal menerbitkan surat keputusan pencabutan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy alias Romi.

"Sebagai insan yang taat kepada hukum, kami mendukung penuh pencabutan tersebut," ujar Romi di sela acara Harlah ke 43 PPP di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/1).

Dia mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung di wilayah tata usaha negara sesuai ketentuan pasal 19 ayat 2 UU Nomor 30/2014, adalah alat uji untuk dapat dibatalkannya keputusan Menkumham tentang Muktamar Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak ada persoalan, kami berikan dukungan penuh, kami legowo," ujarnya.

Dia menegaskan, di balik pencabutan SK Muktamar Surabaya, pemerintah harus memberikan asas kepastian hukum kepada partainya. Sebab menurutnya, Mukmatar Jakarta tidak sah karena dianggap tidak memenuhi kuorum.

"Pemerintah tidak boleh meninggalkan ketidakpastian hukum, ketika Muktamar Surabaya sudah dibatalkan dan Muktamar Jakarta tidak mendapat keabsahan," kata Romi.

Dalam pidatonya, Romi menyampaikan bahwa konflik yang berlangsung selama lebih setahun ini wajib diakhiri secara bermartabat, jauh dari semangat saling menjatuhkan. Semua itu untuk memelihara kepercayaan konstituen partainya.

"Pencabutan tersebut secara otomatis mengembalikan PPP pada kepengurusan Muktamar hasil Bandung," jelasnya.

Menurut Romi, ada dua hal yang dapat mengakhiri konflik internal PPP. Pertama, upaya hukum peninjauan kembali yang dinilai akan mengembalikan PPP ke relnya. Namun kelemahannya upaya ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Cukup lama menyelesaikannya secara hukum, bisa delapan bulan lagi," katanya.

Sementara upaya kedua yaitu dilaksanakannya Muktamar Islah. Namun cara ini bisa dilakukan jika semua pihak yang bersengketa mau duduk satu meja menyelesaikan konflik.

"Multamar Islah, apapun yang terbaik menyelesaikan persoalan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," katanya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan akan mengeluarkan SK pencabutan kepengurusan PPP pimpinan Romi pada pekan ini.

"Dalam waktu dekat akan saya cabut," kata Yasonna, Selasa (5/1).

(chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER