Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Helmy Yahya

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2016 11:37 WIB
Helmy, adik Tantowi Yahya yang menjadi calon bupati Ogan Ilir, menggugat KPU Ogan Ilir dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan wilayah itu.
Banyak gugatan pilkada yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki, pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Sumatra Selatan. Terkait hasil pemilihan kepala daerah di wilayah itu.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1).

Gugatan tersebut ditolak karena adik Tantowi Yahya itu dinilai tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Pilkada yang mengatur mengenai  hak pasangan calon untuk menggugat jika memiliki selisih perolehan suara maksimal 1,5 persen bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabupaten Ogan Ilir memiliki penduduk 428.382 jiwa," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Perolehan Helmy-Muchendi dalam Pilkada Ogan Ilir berjumlah 94.144 suara, sedangkan lawannya memperoleh 107.578 suara.

"Sehingga perbedaan suara yang didapat mencapai 12 persen atau melebihi batas maksimal," ujar Manahan.

Helmy-Muchendi menggugat Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir ke MK dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan.
Hari ini, MK kembali menggelar sidang pleno putusan perkara Pilkada Serentak 2015. Akan ada 26 gugatan perkara yang diputus.

Pada sidang sebelumnya Senin pekan ini, MK menyatakan tak dapat menerima 35 oerjara karena melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan atau 3 x 24 jam sejak Surat Keputusan KPU ditetapkan.

Sementara itu, ada lima perkara yang telah ditarik kembali oleh pemohon.

Terdapat 147 gugatan sengketa pilkada yang disidangkan MK mulai awal bulan ini, dimulai dari agenda pemeriksaan pendahuluan, disusul mendengar jawaban dari mereka yang digugat beserta pihak terkait.
(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER