Jokowi: Lembaga Intelijen Jangan Egosentris

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2016 17:15 WIB
"Saya ingin komunikasi intelijen lebih meningkatkan kemampuan, kontra-teror, deteksi, cegah tangkal teror," kata Jokowi.
Sejumlah warga dan aktivis melakukan aksi damai menolak teroris di depan Gedung Cakrawala Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo memerintahkan lembaga intelijen yang ada di Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar tidak egosentris dalam menangkal aksi terorisme.

Ketika membuka rapat terbatas yang khusus membahas tentang program pencegahan terorisme dan deradikalisasi, Jokowi bercerita, beberapa hari yang lalu ia bertemu dengan para pimpinan lembaga negara. Dalam pertemuan itu, paparnya, dirinya menyampaikan tentang sangat penting dan mendesaknya pencegahan terorisme.

"Perlu payung hukum yang kuat, komprehensif, sehingga aparat keamanan tidak ragu melakukan tindakan. Memang belum disepakati dalam bentuk revisi (Undang-Undang Antiterorisme), Perppu, dan Undang-Undang baru. Inilah yang perlu dibicarakan lagi dengan DPR," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal itu, ujar Jokowi, ia memerintahkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, dan Kepala Badan Nasional Penaggulangan Terorisme Saud Usman Nasution untuk memperkuat sinergi, terutama di antara lembaga intelijen.

"Terutama di antara lembaga intelijen, jangan ada egosentrisme. Saya ingin komunikasi intelijen lebih meningkatkan kemampuan, kontra-teror, deteksi, cegah tangkal teror," katanya.

Selain itu, sang kepala negara meminta lembaga intelijen untuk fokus pada pelemahan kekuatan terorisme, mulai dari ideologi, kepemimpinan, jejaring, organisasi, dan aksi terorisme.

Jokowi pun mengaku telah menginstruksikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme untuk lebih fokus dalam upaya kontra-radikalisasi di masyarakat, terutama dalam melanjutkan program deradikalisasi terhadap narapidana dan mantan narapidana terorisme.

"Deradikalisasi harus diikuti upaya pemantauan, pendampingan kepada para mantan narapidana teroris setelah kembali ke masyarakat," ujarnya.

Ratas kali ini juga akan membahas soal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER