Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyusun 40 rancangan undang-undang (RUU) hasil kesepakatan bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Penyusunan 40 RUU itu merupakan hasil keputusan rapat panitia kerja (Panja) Prolegnas RUU Prioritas 2016 di Wisma Kopo, Bogor, Rabu (20/1). Penyusunan Prolegnas dilakukan DPR, diwakili Panja Prolegnas, dengan melibatkan Pemerintah dan DPD.
Pimpinan Baleg DPR, yang juga merangkap Ketua Panja Prolegnas, Firman Soebagyo menyatakan Senin pekan depan (25/1) Baleg akan menggelar rapat pleno bersama pemerintah dan DPD untuk menetapkan RUU yang masuk Prolegnas.
"Hasil dari rapat pleno Baleg akan dibawa ke Badan Musyawarah dan selanjutnya diangkat di paripurna hasi Selasa (26/1)," kata Firman di Gedung DPR, Jumat (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 40 RUU yang masuk Prolegnas 2016, 22 di antaranya merupakan RUU inisiatif DPR, dua RUU inisitaif DPD, 12 RUU inisiatif Pemerintah, dan empat RUU inisiatif bersama.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan sekitar 30 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2016 merupakan carry over dari Prolegnas 2015. Sementara 10 sisanya merupakan RUU yang baru menyusul masuk diusulkan untuk dibahas.
Sepuluh RUU yang baru diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas di antaranya, RUU tentang perubahan UU 8/2015 tentang perubahan atas UU nomor 1/2015 tentang Pendapatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Ada juga RUU tentang Kitab Hukum Pemilu atau Penyelenggaraan Pemilihan Umum, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU Kebidanan, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK, serta RUU tentang perubahan atas UU nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta RUU Ekonomi Kreatif.
"Yang paling baru masuk diusulkan itu RUU (Anti)terorisme," kata Suprarman, merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Anti-terorisme) Nomor 15 Tahun 2003.
(pit)