Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna DPR ke-13 menyepakati Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Kedua RUU itu juga disepakati menjadi usulan bersama antara pemerintah dan DPR. Keputusan itu didapat setelah terjadi forum lobi antarfraksi dan pimpinan di sela rapat paripurna. Lobi sendiri berlangsung hampir dua jam.
Pimpinan rapat Taufik Kurniawan meminta kesepakatan kepada peserta rapat paripurna atas hasil forum lobi yang dihadiri setiap fraksi.
"Forum lobi sudah ambil kesepakatan maka mohon persetujuan, untuk tidak meninggakan satu kata pun dalam pengambilan keputusan, dapat disetujui?" tanya Taufik kepada peserta rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat mengetuk palu dan diikuti kata setuju dari beberapa anggota, permintaan persetujuan Taufik diinterupsi. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Gus Irawan mengingatkan agar catatan dari fraksinya dalam forum lobi, benar-benar dicatat.
Menurut Gus, dalam rapat Badan Legislasi masih ada perbedaan pandangan. Ia juga menilai pengajuan kedua RUU ini terlalu terburu-buru. Apalagi DPR akan memasuki masa reses pada 18 Desember mendatang sehingga dikhawatirkan pembahasan tidak optimal jika dipaksakan saat ini.
"Karena itu sesungguhnya kami menolak kedua hal ini. Kami melihat waktunya tidak pas. Terlalu dipaksakan, sesungguhnya masih ada waktu di 2016," kata Gus.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan fraksinya tidak menyetujui kedua RUU itu masuk ke dalam Prolegnas 2015.
"Alasannya sederhana masa sidang tahun 2015 sudah selesai. Kami mengusulkan kedua RUU ini masuk Prolegnas 2016," ujar Benny.
Selain itu, Benny menyatakan agar kedua RUU ini merupakan usulan pemerintah. Sebab, menurutnya pemerintah yang paling membutuhkan kedua RUU ini masuk Prolegnas.
Sempat terjadi interupsi, Taufik memutuskan untuk melanjutkan kesepakatan. Dia mengatakan dalam keputusan yang akan diambil tetap akan memperhatikan catatan dari Fraksi Partai Gerindra dan Demokrat.
"Mengingat bahwa masa persidangan tinggal tiga hari, kaitan dengan inisiatif pemerintah atau DPR, teknis dikaitkan dengan dinamika pembahasan di Baleg," kata Taufik, sambil mengetuk palu diikuti persetujuan rapat paripurna.
Ditemui usai rapat paripurna, anggota Baleg dari Fraksi Golkar Misbakhun menilai perdebatan yang berlangsung di rapat paripurna tidak substantif. Sebab, pengesahan kedua RUU masuk ke dalam Prolegnas 2015 hanya masalah teknis.
"Kami belum membahas subtansi apapun. Jadi kalau hal-hal teknis ini saja sudah diributkan, sementara pembahasannya kita akan menjadi hilang dari ruhnya," kata Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan, meski masa sidang parlemen akan berakhir dalam pekan ini, kedua RUU tersebut tidak masalah masuk ke dalam Prolegnas 2015. Sebab jika pembahasan tidak selesai, maka otomatis dapat dilanjutkan pada 2016.
"Ini kan menjadi prolegnas 2015, menjadi perubahan. Apabila kalau tidak selesai, maka akan diselesaikan di Prolegnas 2016. Nanti akan dibahas kembali dalam panja Prolegnas di Baleg lagi," ungkap Misbhakun.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo berpendapat urgensi kedua RUU itu masuk Prolegnas 2015 untuk menunjukan konsistensi parlemen.
"Jadi begini, supaya kita DPR konsisten. Agar DPR tidak mengikuti irama tekanan publik. Semua sudah ada meknismenya yang dibahas di paripurna kemudian baleg melalui pleno semuanya sudah bersepakat masuk prolegnas 2015," kata Firman.
Firman mengatakan belum ada draf kedua RUU ini, karena baru masuk ke dalam Prolegnas 2015. Draf baru akan diusulkan setelah surat persetujuan presiden turun.
"Kami tunggu. Draft akan diusulkan setelah surat presiden turun," ucap Firman.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menilai, jika kedua RUU tidak selesai pasa 2015, maka akan kembali dibahas pada 2016 nanti.
"Kalau 2015 ini kan sudah disepakati. Kalau tidak selesai, ya 2016. Ya kalau tidak selesai, harus masuk 2016 lagi pembahasannya," ujar Yasonna.
(sur)