Draf RUU KPK Diubah, Pembahasan ke Tahap Selanjutnya

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 18:14 WIB
Hanya Fraksi Gerindra yang menolak pembahasan revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Banyak perubahan RUU KPK yang semakin mengkerdilkan kewenangan lembaga antirasuah itu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 202 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kembali berubah. Hal itu menyusul pembahasan RUU KPK di panitia kerja Badan Legislasi (Baleg). Salah satunya adalah pembentukan panitia seleksi pemilihan dewan pengawas KPK.

Ketua Panja RUU KPK Firman Soebagyo mengatakan, pada pasal 37D presiden nantinya akan membentuk panitia seleksi terlebih dahulu dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas. Hal ini sebelumnya tidak termaktub dalam draf yang beredar sejak 1 Februari 2016.

Selain itu, Panja RUU KPK juga menambah tugas dewan pengawas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka nantinya akan memberikan izin pada penyadapan dan penyitaan yang akan dilakukan KPK. Selain itu juga menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK," kata Firman, Rabu (10/2). 
Pada pasal 37B di draf sebelumnya, Dewan Pengawas bertugas untuk memeriksa dugaan kode etik pimpinan KPK. Mereka juga mengontrol dan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala selama setahun sekali.

Panja RUU KPK juga menambahkan, dewan pengawas yang nantinya mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik. Hal itu termaktub dalam Pasal 37E.

Poin yang turut diubah adalah diberikannya kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). Panja memutuskan, SP3 nantinya dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara. Di pasal 40 UU KPK, saat ini lembaga antirasuah sama sekali tidak berwenang mengeluarkan SP3.

Perubahan juga terlihat di pasal 43 dan 45. Pimpinan KPK nantinya dapat mengangkat penyelidik, penyidik sendiri (independen) sesuai persyaratan dan perundang-undangan ini. Di draf sebelumnya, penyelidik KPK nantinya berasal dari Kepolisian. Sementara pasal 45 mengatur KPK nantinya memiliki penyidik yang diperbantukan Kepolisan dan Kejaksaan.

Mereka nantinya diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK atas usulan Kepolisian atau Kejaksaan. Dengan demikian, KPK tak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik independen.

Pasal 47A tentang penyitaan turut diubah. Sebelumnya, KPK baru dapat menyita barang terkait tindak pidana korupsi setelah mendapat izin dewan pengawas dan disertai bukti permulaan yang cukup. Panja memutuskan KPK nantinya, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin dewan pengawas hanya dalan keadaan mendesak.

Terkait pimpinan KPK, Panja memutuskan nantinya pimpinan KPK yang mengundurkan diri tak boleh menduduki jabatan publik. Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Gerindra Berdiri Sendiri‎

Sembilan fraksi di DPR RI menyetujui perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantantasan Korupsi. Mereka adalah FPDIP, FGolkar, FDemokrat, FPAN, FPKB, FPKS, FPPP, FHanura dan FNasDem. Hal tersebut terlihat dari pandangan mini fraksi dalam rapat harmonisasi RUU KPK di Badan Legislasi DPR.

Di rapat tersebut, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK saat ini. Penolakan tersebut telah diberikan Fraksi Gerindra sejak masuknya RUU KPK dalam Prolegnas Prioritas 2016.

"Yang mau direvisi mengebiri KPK dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Kami terus menyuarakan agar revisi UU KPK segera dihentikan. Kami menyatakan menolak revisi UU KPK," ujar Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo.
Fraksi PAN pun menyatakan mendukung revisi UU KPK. Padahal sebelumnya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan jajarannya akan mengikuti sikap yang diberikan KPK, selaku pengguna undang-undang. Pimpinan KPK jelas menyatakan penolakannya atas rencana revisi UU KPK. Hal itu terlihat dari absennya kelima pimpinan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Baleg pada pekan lalu.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan keempat poin yang akan direvisi nantinya dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dari lembaga antirasuah tersebut. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi PAN menyatakan menerima harmonisasi pembulatan konsepsi rancangan UU KPK," katanya. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER