Ketua DPR Hormati Komitmen Revisi dengan Pimpinan KPK Dahulu

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 12:10 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin memahami gelombang aspirasi penolakan di kalangan masyarakat sipil, termasuk oleh Pimpinan KPK saat ini.
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan meski terdapat berbagai penolakan terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia berpegang pada komitmen yang telah terjalin sebelumnya.

"Saya perhatikan semua aspirasi tapi yang pasti bahwa patokan saya adalah ada semacam komitmen yang sudah terjadi secara berbeda dengan KPK yang lama," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/2).

Kesepakatan itu terjadi antara pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan Pimpinan KPK jilid IV. Ade mengatakan meski terjadi revisi UU KPK, dia akan menghargai lembga antirasuah itu dengan menjaga komitmen terkait empat poin revisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan menjaga dengan baik komitmen itu. Tidak ada ditambahi, tidak akan dikurangi dari empat itu," ucap Ade.
Ade memahami gelombang aspirasi penolakan di kalangan masyarakat sipil, termasuk oleh Pimpinan KPK saat ini. Namun, Ade menegaskan secara kelembagaan, DPR menghormati komitmen kesepakatan.

"Saya di dewan kami patokannya adalah komitmen itu. Jadi itu komitmen institusi," kata Ade.
Meski demikian, Ade enggan mengomentari materi empat poin revisi UU KPK yang akan segera dilanjutkan pembahasannya. Dia mengatakan akan melihat itu dalam perkembangan pembahasannya nanti.

Kemarin, sembilan fraksi di DPR RI telah menyetujui melanjutkan pembahasan terhadap perubahan kedua atas UU KPK dalam rapat panitia kerja harmonisasi di Badan Legislasi.

Kesembilan fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Hanura dan Fraksi NasDem. Hal tersebut disampaikan dalam pandangan mini fraksi di rapat harmonisasi revisi UU KPK.

Hari ini direncanakan, revisi UU KPK itu akan disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna sekaligus menandakan dimulainya pembahasan. (bag/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER