Terkait RUU KPK, Gerindra Akan Minta Voting di Paripurna

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 11:52 WIB
Menurut anggota Fraksi Gerindra, pemungutan suara pada rapat paripurna akan menunjukkan konsistensi partainya terkait perubahan UU KPK.
Fraksi Gerindra akan mengusahakan makanisme pemungutan suara pada rapat paripurna DPR yang akan menentukan nasib revisi UU KPK. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas berharap, pengesahan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada rapat paripurna DPR, Kamis (18/2) besok, akan dilakukan melalui proses pemungutan suara.

"Kami akan meminta voting supaya publik tahu konsistensi kami," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/2).

Andi yakin, terdapat banyak anggota dewan yang memiliki sikap berbeda dengan fraksinya. Perkembangan terakhir, dari sepuluh fraksi di DPR, hanya tiga fraksi yang tidak setuju melanjutkan pembahasan draf revisi UU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga fraksi itu adalah Fraksi Gerindra yang beranggotakan 73 orang, Fraksi Demokrat (61) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (40). Secara matematis, total suara ketiga fraksi itu berjumlah 174.

Melihat perbandingan total suara fraksi yang menolak dengan jumlah anggota DPR, Supratman berharap pemungutan suara dapat dilakukan sebelum pengambilan keputusan menjadikan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Kami berharap pada anggota yang masih memiliki hati nurani," katanya.

Andi yang juga berstatus sebagai Ketua Badan Legislasi DPR menuturkan, pimpinan DPR, fraksi dan komisi tidak perlu lagi menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Ia beralasan, jadwal rapat paripurna telah ditetapkan pada rapat Bamus pekan lalu. Sesuai peruntukannya, rapat Bamus perlu diadakan guna menentukan agenda-agenda yang akan dibahas pada rapat paripurna.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah menyepakati empat perubahan penting dalam UU KPK.

Keempat poin itu adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen serta mekanisme penyadapan.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Jazilul Fawaid, menilai penolakan fraksi tertentu terhadap perubahan UU KPK merupakan bentuk pencitraan.
Jazilul berpendapat, penolakan tersebut tidak logis. Ia beralasan, DPR saat ini telah menyetujui revisi UU KPK sebagai bagian dari program legislasi nasional prioritas 2016.

"Yang menolak itu kan pencitraan saja, bersikap belum pada tempatnya. Mereka menolak di forum apa? Semua sudah sepakat masuk prioritas," kata Jazilul, Selasa (16/2). (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER