Dianggap Penyesatan Opini, Hanura Dukung Penundaan Revisi UU
Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 17:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan pihaknya mendukung keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sebagai pendukung pemerintah sepakat dengan penundaan. Karena dipandang penyesatan opini dan dikhawatirkan menjadi salah dalam melihat revisi UU KPK," ujar Dadang Rusdiana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (22/2/2016).
Usai rapat konsultasi bersama pimpinan DPR, Presiden Jokowi memutuskan menunda rencana revisi UU KPK. Jokowi mengatakan dirinya memerlukan waktu untuk mematangkan rencana revisi tersebut.
Selain itu, Jokowi berpendapat juga diperlukannya waktu untuk mensosialisasikan substansi dari revisi UU KPK yang sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR. Selama ini, substansi revisi dianggap nantinya melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
Menanggapi itu, Dadang membantah penundaan pembahasan karena Jokowi berpendapat revisi bakal melemahkan KPK.
"Tidak. Tadi pak Jokowi tegas mengatakan revisi ini perlu dan sepaham empat poin akan memperkuat kpk. Namun ini semata-mata butuh waktu sosialisasi agar ada pemahaman yang baik di masyarakat," katanya.
Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, izin penyadapan dan mengangkat penyelidik dan penyidik independen.
"Namun opini yg berkembang terlalu jauh dan cenderung menyesatkan sehingga DPR dan presiden akan intensif melakukan sosialisasi tentang 4 substansi yg akan direvisi dl UU KPK," katanya. (yul)
"Kami sebagai pendukung pemerintah sepakat dengan penundaan. Karena dipandang penyesatan opini dan dikhawatirkan menjadi salah dalam melihat revisi UU KPK," ujar Dadang Rusdiana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (22/2/2016).
Usai rapat konsultasi bersama pimpinan DPR, Presiden Jokowi memutuskan menunda rencana revisi UU KPK. Jokowi mengatakan dirinya memerlukan waktu untuk mematangkan rencana revisi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak. Tadi pak Jokowi tegas mengatakan revisi ini perlu dan sepaham empat poin akan memperkuat kpk. Namun ini semata-mata butuh waktu sosialisasi agar ada pemahaman yang baik di masyarakat," katanya.
Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan dewan pengawas, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, izin penyadapan dan mengangkat penyelidik dan penyidik independen.
Lihat juga:DPR-Pemerintah Sepakat Tunda Revisi UU KPK |