Penundaan Revisi UU KPK Tak Pengaruhi RUU Pengampunan Pajak

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 19:06 WIB
Ketua Baleg DPR mengatakan, pihaknya akan mendengar pendapat fraksi dan komisi sebelum memutuskan kelanjutan RUU Tax Amnesty.
Aksi menolak revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/2). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, parlemen akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Pembahasan akan dilakukan menyusul surat presiden (Surpres) RUU Tax Amnesty yang telah diterima DPR.

"Tadi ketua DPR menyampaikan surpres UU Tax Amnesty sudah diterima. Besok direncanakan rapat pimpinan pengganti Bamus untuk membahasnya," ujar Supratman Andi Agtas saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (22/2).

Pada Rapat Bamus (Badan Musyawarah), para pimpinan fraksi akan memberikan pendapat ke pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan, termasuk mengatur penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 92 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD juga mengatur Bamus agar menentukan penanganan suatu undang-undang yang diatur oleh alat kelengkapan DPR atau yang mengharuskan pemerintah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR.

"Akan mendengarkan pendapat fraksi dan komisi terkait. Setelah itu baru diputuskan (akan dilanjutkan atau tidak)," katanya.

Dinamika RUU Tax Amnesty sedikit berbeda dengan rencana revisi UU KPK. Siang tadi, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda revisi UU KPK. Wacana revisi UU KPK dan Polemik RUU Pengampunan Pajak mengemuka di parlemen hampir bersamaan pada semester II 2015. Inisiator awal dari keduanya adalah DPR.

Awalnya, DPR mengajukan RUU tentang Pengampunan Nasional (Legal Amnesty) dengan skema upeti, dengan lingkup pengampunan lebih luas yakni tak hanya pidana pajak tetapi juga mencakup pidana umum.

Seiring dengan menguatnya penolakan publik, pemerintah hanya mengakomodir pengampunan pidana pajak.

Menjelang akhir masa sidang 2015, terjadi perubahan inisiator atas kedua RUU tersebut. RUU KPK tetap diinisiasi DPR, sedangkan RUU Pengampunan Nasional yang berganti menjadi RUU Tax Amnesty ditetapkan menjadi usulan pemerintah. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER